Seorang oknum honorer Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel yang bertugas sebagai penjaga di kawasan konservasi alam tersebut, tertangkap karena diduga mengonsumsi sabu.
Oknum tersebut berinisial OZ, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Banjar di wilayah Kecamatan Aranio.
“Yang bersangkutan bertugas sebagai penjaga di kawasan Tahura Sultan Adam. Barang bukti yang kita amankan sekitar 1 gram sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, saat Press Conference Operasi Antik Intan 2025 di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar, Rabu (2/7/2025) siang.
Penangkapan OZ menjadi sorotan tersendiri dari rangkaian operasi yang digelar selama 14 hari, dari 17 hingga 30 Juni 2025.
“Yang pasti baru satu orang (oknum honorer) yang kita amankan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada yang lain. Ini masih dalam pendalaman kami,” kata AKP Tatang.
Selama Operasi Antik Intan 2025, total 53 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 47 laki-laki dan 5 perempuan. Barang bukti yang disita pun cukup besar.
“Total barang bukti yang kita amankan ada sekitar 123 gram sabu, 250 butir psikotropika, dan 287 butir Zenith (Carnophen),” beber Tatang.
Yang menarik, dari total tangkapan itu, ada 5 orang yang merupakan Target Operasi (TO), dengan total barang bukti terbesar berasal dari TO berinisial HT.
“Dari tangan HT, ada 66 paket sabu dengan berat sekotar 45 gram,” jelas Kasatnarkoba.
Tak hanya itu, Kapolres Banjar AKBP Fadli juga mengungkap bahwa satu pekan sebelum Operasi Antik dimulai, pihaknya telah lebih dulu menggulung 13 tersangka dengan barang bukti 287 gram sabu.
“Kalau kita total, dari semua rangkaian penindakan, baik sebelum maupun saat Operasi Antik, jumlah barang bukti mencapai 660 gram sabu dengan total 66 orang tersangka,” rincinya.
Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya tak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba. Baik masyarakat umum, oknum pegawai, bahkan aparat sekalipun akan ditindak jika terbukti terlibat narkoba.
“Kami komitmen untuk membersihkan Kabupaten Banjar dari peredaran gelap narkoba. Dan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja, termasuk ASN atau honorer,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini mendekam di Mapolres Banjar dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tukasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam memerangi narkoba, Press Conference ini dilakukan dengan melibatkan unsur Forkopimda dan pejabat lintas instansi terkait.
Editor : Sutrisno