AR ditangkap, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 15.35 Wita, di Jalan Poros Alabio-Babirik RT.01,Desa Sungai Durait Hulu.
Saat digeledah di tepi jalan, AK diketahui menyimpan tiga paket sabu siap edar yang sebelumnya sempat dibuang.
Kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya. Berat bersih sabu yang ditemukan 0,26 gram.
Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Selanjutnya, tim dibantu anggota Polsek Babirik, langsung melakukan patroli monitoring di lokasi, dan melihat pelaku melintas.
“Petugas kami melihat AR alias AK sempat membuang sebuah kotak rokok warna hitam ke tanah. Tiga paket sabu dengan berat bersih 0,26 gram,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Rabu (2/7/2025).
Barang bukti lain juga diamankan, yakni bungkusan rokok, kemeja lengan panjang dan barang bukti lainnya.
“Kepada penyidik kami tersangka mengakui paket sabu yang dikuasainya merupakan miliknya,” terangnya.
Terakhir AKP Sutargo, mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba.
Sebab pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, namun juga tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat.
Editor : Sutrisno