Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Warga Kecamatan Amuntai Selatan Ditangkap Polisi, Sebab Punya Paket Sabu 6,27 Gram

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 1 Juli 2025 | 16:01 WIB
NARKOTIKA: HB (50) tahun, warga Kecamatan Amuntai Selatan, ditangkap tim Satres Narkoba Polres HSU, sebab memiliki 6,27 gram. (Foto: Polres HSU)
NARKOTIKA: HB (50) tahun, warga Kecamatan Amuntai Selatan, ditangkap tim Satres Narkoba Polres HSU, sebab memiliki 6,27 gram. (Foto: Polres HSU)

AMUNTAI - HB (50) tahun, warga Desa Padang Tanggul, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, kini harus meringkuk di ruang tahanan Polres HSU.

Penyebabnya, HB, memiliki satu paket sabu dengan berat kotor 6,27 gram.

Pelaku diamankan tim Satres Narkoba Polres HSU, Kamis (26/6/225) pukul 16.32 Wita, di Desa Padang Tanggul tepatnya di RT 04.

Menarik, saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan membuang sebuah kotak rokok berwarna hijau merek CLICK ke semak-semak.

Setelah berhasil ditangkap, petugas menemukan kotak berisikan satu paket sabu, dimana sebelumnya HB, berupaya membuang bungkusan tersebut.

Setelah diperiksa ternyata di dalamnya memiliki satu paket sabu dengan berat bersih 1,63 gram.

Selanjutnya, tim melanjutkan penggeledahan ke kediaman pelaku. Di rumah HB yang kini berstatus tersangka, petugas kembali menemukan paket sabu seberat 4,46 gram.

Sabu tersebut, ditemukan dalam ban sepeda motor dan terbungkus rapi menggunakan bekas plastik minuman kemasan.

AKP Sutargo, mengatakan, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba berupa paket sabu dengan total 6,26 gram.

“Jadi pelaku HB, diamankan di dua lokasi berbeda. Total sabu yang diamankan mencapai 6,26 gram,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Selasa (1/7/2025).

Pada penyidik lanjut Targo, yang bersangkutan mengaku barang tersebut miliknya, dan akan dijual.

Barang bukti lainnya yang diamankan ada timbangan digital portable, sendok plastik, plastik klip, uang tunai, 1 unit , handphone yang diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jawabnya.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #HSU Kalimantan Selatan #peredaran