AMUNTAI - Dugaan penyalahgunaan dana desa menghebohkan Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kas desa yang disalahgunakan mencapai Rp615 juta, diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau bendahara berinisial MT.
Saat ini kasus tersebut, tengah ditangani oleh pihak Inspektorat Kabupaten HSU, dengan melakukan pemanggilan terhadap aparat desa yang terkait.
Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basit membenarkan dugaan penyelewengan dana desa mencapai Rp615 juta tersebut.
“Jadi, yang bersangkutan (MT) sebagai bendahara Desa Lok Bangkai. Kas desa tahun 2024 atau silpa dan dana desa tahap satu disalahgunakan yang bersangkutan,” ujar Basit, Selasa (24/6/2025)
Menurutnya, ada upaya pihaknya kooperatif terhadap yang bersangkutan, namun sampai saat ini tidak ada itikad untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
“Yang bersangkutan sudah membuat pernyataan di atas materai untuk pengembalian dana tersebut, namun dalam perjalanannya tidak dilakukan,” ungkapnya.
Awal mula kasus ini mencuat saat terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa maupun honor tim Posyandu di awal Juni 2025.
Selanjutnya, Basit dan Sekdesnya mempertanyakan kepada MT apa penyebabnya, hingga terjadi penundaan gaji dan permasalahan lainnya, namun MT menjawab karena pajak bermasalah.
Diapun (kades) meminta sekdes mengajak MT untuk bersama-sama mengurus permasalahan ini. Dan sejak itu, MT mulai jarang masuk kantor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan DPMD HSU agar dilakukan pergantian bendahara. Selanjutnya, kami melakukan pengecekan ke bank bersama bendahara baru yang ditunjuk. Kami kaget, kas desa tersisa Rp 66 ribu,” lengkapnya.
Basit mengaku, ayah dan adik dari yang bersangkutan juga sudah dipanggil inspektorat untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
“Untuk penggunaan dana yang diselewengkan MT, kami tidak mengetahui untuk kepentingan apa. Ketika ditanya, tidak terbuka,” tandasnya.
Editor : Fauzan Ridhani