MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara yang menjerat Kakek Kahpi, Kamis (26/6) sore. Sidang ketiga ini digelar untuk memeriksa keterangan dua saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Kakek Kahpi.
H Umar merupakan pembeli pertama tanah yang jadi objek perkara sebagai saksi fakta. Sedangkan Dr Yulia Qamariyanti, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, H Umar membeberkan bahwa tidak pernah menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan untuk menyatakan adanya tumpang tindih lahan yang dibeli dari Kakek Kahpi.
"Pak Umar baru mengetahui soal adanya persoalan tumpang tindih itu pada tahun 2013, saat beliau datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat," ujar Dedi Sugiyanto, penasihat hukum Kakek Kahpi, usai sidang.
H Umar juga menegaskan bahwa sebelum masalah itu muncul, proses jual beli berjalan sah sesuai administrasi yang berlaku saat itu. Artinya, dapat disimpulkan bahwa kliennya, Kakek Kahpi tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dan tertulis bahwa objek tanahnya berada dalam sengketa atau tumpang tindih.
“Secara administratif, tanah milik Kakek Kahpi terletak di Kilometer 17,8 dan didukung oleh surat keterangan dari kantor desa yang menyatakan tidak ada masalah. Ia pun menguasai lahan tersebut,” tegasnya.
Tak hanya menghadirkan saksi fakta, tim kuasa hukum Kakek Kahpi juga mendatangkan saksi ahli. Dr Yulia Qamariyanti memberikan pandangan hukum dari aspek penyelesaian sengketa pertanahan.
Menurut Yulia, perkara semacam ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana. "Objek perkaranya adalah bidang tanah. Tentu penyelesaiannya lebih tepat jika melalui proses perdata untuk memastikan siapa pemilik sah atas tanah tersebut," kata Dedi menirukan pernyataan ahli dalam persidangan.
Cek Dulu Kepastian Hak Tanah
Yulia Qamariyanti menekankan pentingnya kepastian hak kepemilikan, sebelum menjerat seseorang dalam perkara pidana. Usai persidangan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu menjelaskan dalam banyak kasus pertanahan, akar persoalan sering muncul dari ketidaksesuaian antara data sertifikat dan kondisi fisik di lapangan.
“Tanah itu sifatnya tidak bergerak, mustahil lokasi fisiknya berpindah. Kalau ada pemegang hak yang menunjuk lokasi yang tidak sesuai dengan sertifikatnya, maka patut dipertanyakan kejujurannya,” tegas Yulia.
Ia menyebut, tumpang tindih lahan kerap terjadi di wilayah yang belum dimanfaatkan, atau masih berupa lahan kosong. Patok batas tanah yang tidak jelas sering kali memicu konflik. “Biasanya masalah muncul di lahan kosong yang hanya ditandai patok seadanya. Ketika lokasi yang ditunjuk ternyata sudah bersertifikat atas nama pihak lain, di situlah potensi sengketa terjadi,” tambahnya.
Menurut Yulia, persoalan semacam ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. “Sengketa hak atas tanah harusnya dibuktikan dulu di pengadilan perdata. Baru setelah jelas siapa pemilik sahnya, bisa dilihat ada atau tidaknya unsur pidana,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengabulkan kasasi jaksa, dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kakek Kahpi.
MA menyatakan bahwa Kakek Kahpi secara melawan hukum menjual tanah yang bukan lagi menjadi haknya, sehingga perbuatannya masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 386 KUHP.
Putusan MA itu sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Martapura di tingkat pertama, yang sebelumnya menyatakan perbuatan Kakek Kahpi bukanlah tindak pidana, melainkan ranah sengketa perdata.
Sidang PK ini menjadi upaya terakhir Kakek Kahpi untuk mencari keadilan. Sidang PK akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari Majelis Hakim PN Martapura terkait upaya PK yang diajukan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief