PELAIHARI - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) diduga terjerat kasus narkoba.
Kades berinisial B alias U ini diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) di kediamannya di Desa Swarangan, Rabu (25/6/2025) karena menyimpan sabu.
"Pelaku kita amankan kemarin (25/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wita beserta barang bukti," sebut Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Narkoba, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial D.
"B membeli sabu tersebut seharga Rp1,4 juta dari tangan D. Saat ini D masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Ferry, pelaku mulai mengkonsumsi sabu sejak tahun 2003 lalu, meski tak terlalu intens.
Baru di tahun 2016, pelaku mulai aktif mengkonsumsi sabu, sampai akhirnya jadi pemakai berat atau pecandu sabu.
"Pendalaman sementara dari yang kami dapatkan, tersangka adalah pengguna atau pemakai," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu paket sabu dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,70 gram, satu buah alat hisap, pipet dan handphone.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Ferry.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tala, H Bambang Kusudarisman menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui salah satu Kades di Kecamatan Jorong yang jadi pemakai sabu.
Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapat laporan secara resmi dari Pemerintah Desa setempat.
"Jika sudah ada laporan resmi, nanti akan kita tindak lanjuti untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades," tuturnya.
Editor : Fauzan Ridhani