Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jumran Mendadak Dipindah ke Balikpapan Tanpa Pemberitahuan, Keluarga Juwita Protes ke Oditurat Militer Banjarmasin

Riyad Dafhi Rizki • Kamis, 26 Juni 2025 | 11:57 WIB
PROTES: Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri mendatangi Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. (Foto: Riyad Dafhi Rizki/Radar Banjarmasin)
PROTES: Kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri mendatangi Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. (Foto: Riyad Dafhi Rizki/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN — Keluarga Juwita, seorang jurnalis korban pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran, anggota TNI AL, mendatangi Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Rabu (25/6). Kedatangan mereka untuk mengungkapkan keberatan atas pemindahan Jumran ke Balikpapan secara mendadak, yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Kepada awak media, kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri menyayangkan langkah ini. Menurutnya, proses hukum sejak awal berjalan transparan. Mulai dari penangkapan Jumran, penyelidikan oleh Lanal Balikpapan, hingga persidangan di Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, semuanya terbuka. Namun, situasi berubah setelah kasus ini mencapai putusan inkracht.

“Setelah inkracht, tiba-tiba terpidana dipindahkan ke Balikpapan tanpa pemberitahuan apapun kepada keluarga korban. Informasi ini justru didapat dari sebuah foto Jumran di bandara yang dikirimkan kepada pihak keluarga,” ujar Pazri.

Saat didatangi, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin membenarkan pemindahan tersebut kepada pihak keluarga Jumran. Alasan pemindahan tersebut, karena ada berkas yang perlu dilengkapi oleh terpidana di Balikpapan. "Alasan ini tentu tak dapat kami terima," ungkapnya.

Namun, keluarga Juwita mempertanyakan mengapa proses ini terkesan tertutup, dan berbeda dari kebiasaan dalam kasus serupa. “Biasanya, terpidana menjalani hukuman di lokasi dan waktu kejadian minimal beberapa tahun. Kenapa dalam kasus ini berbeda? Apa yang sebenarnya terjadi?” kata Pazri.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jumran pun tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Militer TNI Angkatan Laut.

"Jumran Kelasi I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu.

Beberapa hari kemudian, pemindahan Jumran menimbulkan kekhawatiran baru bagi keluarga korban. Mereka mencurigai adanya kemungkinan perlakuan istimewa terhadap Jumran, setelah kasus ini tidak lagi mendapat sorotan. Jarak yang jauh juga bakal menyulitkan keluarga untuk memantau proses hukum, dan memastikan keadilan ditegakkan.

Selain itu, keluarga masih mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang belum terungkap dalam proses ini. Seperti keberadaan ponsel milik Jumran yang diduga menyimpan bukti penting, rekaman CCTV yang tidak pernah diungkap, serta hasil tes DNA yang menunjukkan adanya bekas sperma berbeda dengan milik Jumran.

"Volume sperma ini juga sangat banyak, sehingga menimbulkan spekulasi jika ada pelaku lain. Tapi, ini tidak pernah dibahas ketika proses kasus ini berjalan," bebernya.

Pazri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Keluarga meminta penjelasan dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin dan Lanal Balikpapan untuk menghindari prasangka buruk. “Kami hanya ingin keadilan berjalan dengan jujur dan transparan, sebagaimana mestinya,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi belum merespons upaya konfirmasi dari media ini terkait alasan pemindahan Jumran.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Pembunuhan #banjarmasin #jumran #juwita