Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dapat Rekomendasi BNNK Tabalong, Enam Tersangka Kasus Sabu Diberi Restorative Justice dari Polres Tabalong, Satu Tersangka Lainnya Tetap Diproses

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 25 Juni 2025 | 14:49 WIB
MEMUSNAHKAN: Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dan perwakilan instansi pemerintah lainnya memusnahkan 49,15 gram sabu. (Foto: Polres Tabalong)
MEMUSNAHKAN: Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong dan perwakilan instansi pemerintah lainnya memusnahkan 49,15 gram sabu. (Foto: Polres Tabalong)

TANJUNG - Satnarkoba Polres Tabalong memusnahkan sabu seberat 49,15 gram milik tujuh tersangka di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (25/6/2025).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, dari tujuh tersangka tersebut, enam diantaranya kasus telah diberikan restorative justice.

"Satu laporan polisi lanjut dan enam laporan polisi dilaksanakan restorative justice berdasarkan rekomendasi dari Tim Assesmen BNNK Tabalong," terangnya.

Ia menjelaskan, pemusnahan bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara dan adanya kepastian hukum.

Kegiatan itu mengacu pada Pasal 91 ayat 2, undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU itu menyebutkan, barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

Meski begitu ada yang disisihkan untuk proses pembuktian di persidangan sesuai Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat pemusnahan, Satnarkoba turut menghadirkan perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, penasehat hukum tersangka, dan saksi ahli. 

Editor : Sutrisno
#tanjung #Polres Tabalong #tersangka kasus sabu #BNNK #restorative justice