AMUNTAI - Pelaku AAT (23) tahun, warga Desa Gambah, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara.
Warga Kabupaten HST ini, ditangkap Senin (23/6/2025) sekira pukul 16.30 Wita.
Sebelumnya, pelaku AAT, melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT Persada Dinamika Lestari (PDL), Minggu, (22/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Tepatnya, di Afdiling Bravo 17 di Jalan Trans Pawalutan, Desa Pewalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, membenarkan penangkapan pelaku pencurian buah sawit.
“Pelaku diamankan setelah pelapor dan saksi menemukan barang bukti berupa alat panen buah sawit jenis dudus dan delapan tandan buah segar (TBS),” ujar kasat mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Selasa (24/6/2025).
Adapun kelapa sawit yang diamankan dengan berat total 94,7 kilogram. Atas kejadian lanjut Teguh, PT PDL mengalami kerugian sebesar Rp 330 ribu.
AKP Teguh Kuatman, juga menjelaskan bahwa tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 364 KUH-Pidana tentang pencurian ringan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap tindak kejahatan sekecil apa pun yang merugikan pihak manapun, khususnya sektor industri dan perkebunan,” tambahnya.
Dengan tertangkapnya AAT, Polres HSU juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kejujuran dan tidak melakukan tindakan melawan hukum.
“Hukum tetap akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti