Pelaku berinisial SY (44) merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Pria ini diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Baca Juga: Perawat RSUD Ulin Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Suwai Rumah di Banjarmasin
"Masyarakat curiga di lingkungan mereka diduga sering ada transaksi narkoba, sedangkan pelaku bukanlah warga setempat," jelasnya, Jumat (20/6/2025).
Saat petugas Satnarkoba mencoba mendekat, SY terlihat membuang sesuatu ke semak-semak. Setelah diperiksa, benda yang dibuang tersebut adalah kotak rokok berisi sabu seberat 2,4 gram.
Tanpa ragu, petugas langsung menangkap SY dan meminta identitas dirinya. Pelaku mengaku sabu tersebut adalah miliknya.
Baca Juga: DPRD Tabalong Usul Perda Disabilitas untuk Paksa Perusahaan Rekrut Tenaga Kerja Penyandang Cacat
"SY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.
Petugas juga mengamankan handphone berwarna hitam dan sepeda motor berwarna merah milik SY sebagai barang bukti. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor : M. Ramli Arisno