Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan Gang Ketapi, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah. Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi dalam kotak domino berwarna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah sewaan tersebut.
Baca Juga: Inspiratif! BUMDes Desa Simpang 4 Bagikan Beasiswa Rp 700 Ribu Tekan Angka Pernikahan Dini
"Kami tindak lanjuti informasi terkait dugaan terlapor melakukan transaksi narkotika di salah satu rumah sewaan," ujar AKP Sutargo mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Jumat (20/6/2025).
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti disaksikan aparat desa setempat. Selain sabu dalam kotak domino, petugas juga mengamankan plastik klip dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam bisnis narkobanya.
"Sabu disamarkan tersangka di dalam kotak bungkus domino berwarna kuning, turut diamankan plastik klip dan motor yang digunakan oleh tersangka dalam melaksanakan bisnis narkobanya," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Lepas 100 Kafilah MTQ Menuju MTQN ke-36 Kalsel
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ramdani dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah ini. Pada warga kami imbau agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pesan AKP Sutargo.
Editor : M. Ramli Arisno