MARTAPURA - Tubuh renta Kakek Kahpi (73) tampak kesulitan saat turun dari mobil tahanan yang membawanya dari Lapas Banjarbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (19/6).
Mengenakan baju putih dengan aksen biru bertuliskan “Warga Binaan Lapas Banjarbaru” di bagian punggung, ia dibantu dua petugas untuk menapaki aspal halaman pengadilan.
Langkahnya pelan. Tangan keriputnya menggenggam botol air mineral.
Masker medis menutupi sebagian wajahnya yang tirus, namun dari sorot mata dan raut lelah tampak jelas bahwa kondisinya tidak sedang baik-baik saja.
Meski begitu, Kakek Kahpi tetap hadir untuk mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung dalam perkara dugaan penyerobotan tanah.
Ia tiba di PN Martapura sekitar pukul 12.20 Wita, diantar langsung petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. Di luar ruang sidang, Penasehat Hukum C Oriza Sativa Tanau mengonfirmasi bahwa kliennya memang dalam kondisi sakit.
“Tadi beliau sempat mengeluh batuk berdarah. Kami belum tahu pasti sakitnya apa karena belum ada informasi resmi dari pihak lapas,” ujar Oriza kepada awak media.
Kondisi ini diperkuat temuan Oriza saat mendampingi di persidangan. Ia menyebut melihat langsung bercak darah di bagian dalam masker Kakek Kahpi.
Bahkan, sebelum sidang dimulai, sang kakek sempat memperlihatkan masker tersebut ke sejumlah pihak. Ironisnya, meski dalam keadaan lemah, Kakek Kahpi tetap dipanggil hadir oleh majelis hakim. “Kami menghormati panggilan sidang. Tapi secara kemanusiaan, kondisi beliau jelas tidak memungkinkan,” tegas Oriza.
Ia juga membeberkan kondisi yang dialami kliennya selama sepekan di dalam Lapas Banjarbaru. Kakek Kahpi mengaku tidur di lantai, beralaskan tikar, bersebelahan dengan WC, bersama sekitar 27 warga binaan lainnya.
Padahal, menurutnya, sebelum masuk lapas, kondisi kesehatan Kakek Kahpi sempat dicek di RS Idaman Banjarbaru dan dinyatakan dalam keadaan baik.
Sidang kedua PK ini digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P Siagian mengaku prihatin dengan kondisi Kakek Kahpi.
“Hari ini kami sudah bertemu langsung dengan beliau. Kondisinya sangat memprihatinkan. Beliau bukan kriminal,” ujar Saurlin saat ditemui di PN Martapura, Kamis (19/6).
Menurut Saurlin, Kakek Kahpi yang sedang menjalani hukuman satu tahun penjara akibat sengketa tanah, tengah dalam kondisi sakit dan sempat muntah darah.
Ia juga menyebut lapas tempat Kahpi ditahan sudah melebihi kapasitas, sehingga tidak ideal bagi seseorang seusia dan dalam kondisi seperti itu. “Beliau tidak punya catatan kriminal dan kondisinya lemah. Kasus ini semestinya masuk ranah perdata, bukan pidana,” tegasnya.
Komnas HAM berpandangan bahwa konflik agraria antara dua pihak, apalagi yang berlangsung dalam jangka waktu lama, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pertanahan seperti di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pengadilan perdata. “Bukan melalui jalur pidana yang mengorbankan hak dasar warga,” tegas Saurlin.
Editor : Sutrisno