BANJARMASIN - Sebelum bergulir di meja hijau, Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M Reza Apriansyah yang jadi terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan, sudah diberi kelonggaran untuk mengganti.
Namun sampai batas waktu, Reza tak mampu mengganti uang perusahaan Perseroda Balangan tersebut.
Alhasil, dia pun kini harus menanggung akibatnya di hadapan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin.
Tawaran kelonggaran itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan menghadirkan eks Sekda Kabupaten Balangan yang juga mantan Komisaris PT Asabaru Dayacipta Lestari, Sutikno, Kamis (19/6/2025).
Dalam kesaksiannya, Sutikno mengaku sudah melakukan pengawasan dengan memanggil Reza.
Ketika itu, pada bulan Mei 2023, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Balangan.
Saat RDP itu, dia mengatakan DPRD Balangan sempat menanyakan kinerja dan perkembangan PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Terlebih, tersiar kabar bahwa ada kejanggalan dalam pengeluaran uang yang tak sesuai aturan. Yakni, ada dugaan transaksi uang keluar tanpa rencana bisnis.
Bermodal itu, Sutikno pun memanggil Reza sekaligus meminta laporan keuangan dan kinerja perusahaan.
Meski saat itu, Sutikno menceritakan Reza berjanji akan menyerahkan laporan keuangan dan kinerja perusahaan.
Namun, ternyata Reza tak pernah menyerahkan laporan keuangan dan kinerja perusahaan seperti yang dijanjikannya kepada Sutikno.
“Saat itu dia berjanji menyampaikan laporan, tapi tak diberikan,” ujar Sutikno di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.
Sebagai bentuk pengawasan lain, Sutikno juga mengatakan sempat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama Bupati Balangan, Abdul Hadi selaku pemilik modal, berikut Reza.
Di RUPS itu, Reza kembali diminta laporan kinerja perusahaan termasuk laporan keuangan.
Lagi-lagi Reza tak bisa memberikan. Dia meminta 14 hari untuk menyiapkan laporan. Namun, dia meminta untuk diundur.
Di RUPS kedua, pada 28 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja Bupati Balangan, Reza akhirnya minta maaf tak bisa mempertanggungjawaban uang perusahaan yang dikeluarkannya dan mengaku siap mengembalikan kas daerah.
“Namun tak terealisasi, kami sudah meminta agar mengembalikan, hingga akhirnya kami berkirim surat ke inspektorat dan BPKP untuk minta diaudit,” terang Sutikno.
Selain Sutikno, JPU Kejari Balangan juga menghadirkan saksi dari Bank Kalsel Cabang Paringin, Fitri.
Dalam keterangannya, Fitri membenarkan ada transaksi uang keluar atas nama perusahaan melalui rekening Bank Kalsel.
Salah satunya ada transaksi tunai sebesar Rp1 miliar pada 10 Maret 2023 dan Rp8 miliar pada 15 Maret 2023.
“Dicairkan melalui cek giro tabungan. Siapa yang mencairkan, saya tak tahu,” ujarnya.
Sisi lain, JPU dari Kejari Balangan, Nurachmansyah memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi lain yang berhubungan langsung dengan perkara ini.
Perihal keterangan saksi yang sudah dihadirkan, dia mengatakan sudah mulai terungkap kasus dugaan korupsi ini.
“Tadi terungkap, ada aliran uang keluar melalui rekening perusahaan. Termasuk adanya kejanggalan lain penggunaan uang di luar ketentuan. Kami masih gali dengan saksi yang lain di sidang selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan.
Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.
Editor : Fauzan Ridhani