Totalnya ada 50 paket sabu yang berhasil diamankan dari tangan tiga orang pria di tiga lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong. Di tempat ini Polsek Jorong berhasil mengamankan 18 paket sabu di rumah pria berinisial AR, tersimpan di bawah mesin cuci di rumahnya.
Kemudian lokasi kedua di Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati. Di tempat ini, Polsek Bati-Bati bersama Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan 8 paket sabu dari tangan pria berinisial R.
Terakhir adalah di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap. Di tempat ini Polsek Kintap berhasil mengamankan paket sabu cukup banyak, yakni 24 paket dari tangan pria berinisial P alias K.
Barang bukti ini tersimpan di dalam kotak rokok yang disimpan di dinding kamar tempat tidurnya.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan mengungkapkan penangkapan tiga pria ini berasal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
"AR kita amankan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 20.30 Wita, sedangkan R diamankan pada pukul 19.00 Wita dihari yang sama. Sementara itu P alias K kita amankan pada Rabu dinihari," ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Selanjutnya, Ricky Boy mengungkapkan para tersangka saat ini telah diamankan di masing-masing Polsek bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. "Ketiga tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika," ujarnya.
Kapolres pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tala.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani