MARTAPURA – Sidang perdana gugatan perdata atas dugaan penyerobotan tanah oleh Perusahaan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (12/6/2025) sore.
Gugatan ini diajukan oleh Leonardo Agustinus Sinaga, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 1.123 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PTAM Intan Banjar.
Pantauan di ruang sidang, Leonardo tampak hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum.
Dikonfirmasi usai sidang, pria berkacamata itu mengaku memang belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum ini.
“Belum ada advokat yang cocok dan bersedia mendampingi saya secara total. Tapi saya tetap jalan sendiri, karena saya percaya dengan kekuatan bukti yang saya miliki,” ujar Leo.
Ia menegaskan, bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik keluarganya, yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 984 terbitan tahun 1982 dari Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) pertama.
Sertifikat itu atas nama ayahnya, dan keberadaan tanah baru disadari diserobot setelah Leo berencana menjualnya dan melakukan pengukuran di lapangan.
“Saat saya datang ke lokasi bersama calon pembeli dan ingin ukur, ternyata tanah itu sudah dibangun instalasi pengolahan air milik PTAM,” tutur Leo.
Ia menyebut, fasilitas IPA yang dibangun sejak 2013 itu bahkan meliputi area lebih luas dari yang tercantum dalam sertifikat, lantaran aliran limbahnya juga diarahkan ke tanah milik keluarganya.
Sejak 2023, Leo mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak PTAM Intan Banjar. Namun, ia mengeluhkan sikap tertutup dari manajemen.
Sebab, permintaannya untuk melihat bukti sertifikat tanah versi PTAM ditolak dengan alasan harus melalui bagian aset.
Belakangan, Leo menemukan bahwa PTAM hanya mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menyebut lahan tersebut dibeli dari seseorang bernama Henny Rosida E. Namun menurut Leo, dokumen itu banyak kejanggalan.
“Saya tidak tahu siapa itu Henny Rosida. Di SKT itu juga ada perbedaan alamat. RT yang salah tulis, dan lokasi jalan yang tidak terdaftar. Bahkan tidak ada jalan bernama Handil Bantalan di sana,” bebernya.
Nama lurah dan camat juga tercantum dalam SKT tersebut, membuat Leo semakin yakin ada ketidakwajaran administratif dalam dokumen tersebut.
Leo menambahkan, sebelumnya ia juga sudah berupaya menemui Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, dalam forum itu ia malah dituduh membuat-buat dokumen sendiri.
Tuduhan itu langsung dibantah Leo dengan menunjukkan cap resmi dari Balai Pertanahan Nasional yang menyatakan dokumennya sah.
“Saat saya tunjukkan cap dari BPN, beliau (Syaiful) langsung terdiam,” katanya.
Leo menempuh jalur hukum dengan menggugat tiga pihak sekaligus, yakni Direktur Utama PTAM Intan Banjar, Henny Rosida, serta Lurah dan Camat Gambut.
Namun, hingga pertengahan 2025, belum ada satu pun gugatan yang membuahkan hasil.
Untuk perkara melawan PTAM, sidang perdana telah digelar Kamis kemarin dengan agenda pemeriksaan awal.
Sidang akan dilanjutkan esok, Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
“Saya hanya ingin mengembalikan hak atas tanah warisan orang tua saya. Ini bukan soal uang, ini soal keadilan,” tegas Leo, sebelum meninggalkan PN Martapura.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief