Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

TOK! Prajurit TNI AL Jumran Pembunuh Wartawati Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Kedinasan

Sheilla Farazela • Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB

SIDANG: Suasana sidang putusan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Juwita.(Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
SIDANG: Suasana sidang putusan kasus pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Juwita.(Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
BANJARBARU - Pelaku pembunuhan wartawati Banjarbaru Juwita, Kelasi Satu TNI AL, Jumran, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jumran pun tak hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi juga diberhentikan secara tidak hormat dari Dinas Militer TNI Angkatan Laut.

Vonis ini sama dengan tuntutan awal yang dibawa oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi.

Sebelumnya, Jumran dikenakan dakwaan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Jumran Kelasi I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah saat mengetuk palu.

Di hadapan terdakwa, Ketua Majelis Hakim bersama dua anggota hakim lainnya membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk pemberian hukuman ini.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya.

Unsur-unsur tersebut meliputi; pertama, barang siapa, unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, serta unsur ketiga barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegasnya.

Atas pertimbangan itu pula pemberian hukuman seumur hidup dan pemecatan tidak hormat dari kedinasan dirasa adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.

Adapun terdakwa Jumran atas arahan Penasihat Hukumnya mengatakan masih pikir-pikir melakukan banding atas putusan perkara tersebut. 

Baca Juga: Melanggar Ini, Lapak PKL di Pantai Batakan Ditertibkan

Sedangkan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi mengatakan menerima putusan.

Majelis Hakim pun memberikan waktu sepekan untuk Jumran memutuskan untuk menerima atau melakukan banding.

Tak hanya itu, atas putusan ini pula Jumran akan resmi melepas statusnya sebagai Anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Lanal Balikpapan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menjelaskan, keputusan untuk menuntut hukuman seumur hidup diambil dengan pertimbangan yang matang, meski Pasal 340 KUHP juga membuka kemungkinan hukuman mati. 

“Memang, hukuman mati dimungkinkan, tapi dengan berbagai pertimbangan, termasuk latar belakang dan pengakuan terdakwa, kami memilih pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk keadilan maksimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, hukuman seumur hidup ini berarti Jumran akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa batas waktu. “Bukan hukuman 20 tahun, bukan 30 tahun. Ini sampai akhir hayat,” tegas Sunandi.

Terkait kemungkinan adanya remisi, Sunandi menyatakan bahwa belum ada kepastian untuk saat ini. “Soal remisi, belum bisa kami jawab sekarang,” katanya.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Letda Evan Tanaim, guna memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Disamping itu, kuasa hukum Keluarga Juwita, Muhammad Pazri mengatakan hukuman seumur hidup yang diberikan untuk terdakwa Jumran masih belum maksimal. "Kita rapatkan lagi setelah ini secara internal," imbuhnya.

"Harusnya putusannya pidana mati. Hakim bisa menggunakan Ultra Petita atau putusan hakim yang melebihi tuntutan. baik dalam hal jenis hukuman maupun lamanya hukuman," tambahnya. 

Pazri menyebut, rekomendasi LPSK RI dan Rekomendasi Komnas HAM juga tidak digunakan Majelis Hakim.

"Jika pertimbangan hakim Terdakwa Jumran tidak mampu yang bertanggungjawab sangat tidak berdasar. Ahli waris pelaku juga bisa bertanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Anak Terkunci Dalam Rumah, Ortu Panggil Damkar Banjarbaru

Sebab jika pelaku tidak dapat membayar restitusi karena tidak mampu atau meninggal dunia, ahli warisnya dapat menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban membayar restitusi untuk keadilan bagi keluarga korban.

Sekadar informasi, jelang putusan, keluarga korban Juwita membentangkan spanduk meminta keadilan Majelis Hakim untuk menghukun mati Jumran.

Salah satu spanduk bertuliskan "Pembunuh Sadis, Harga Mati Hukum Mati".

"Harapan pribadi, sesuai dengan apa yang dilakukannya, harga mati hukuman mati," ucap tegas kakak kandung Juwita, Subpraja Ardinata saat diwawancarai awak media, Senin (16/6/2025) pagi. 

Ia menegaskan tidak ada tawar menawar akan hukuman yang diberikan kepada Jumran, sebab perbuatan pembunuhan dilakukan oleh oknum TNI AL.

"Masa di hukum militer tidak ada hukuman mati untuk seorang pembunuh," sambung dia.

Keluarga pun menggelar aksi bentang spanduk sebagai bentuk menyuarakan dari pada keinginan pihak keluarga agar putusan hakim hukuman mati.

"Namun kita serahkan putusan sepenuhnya dari pihak hakim," tambahnya.

Editor : Sutrisno
#banjarbaru #jumran #juwita