MARTAPURA – Eksekusi terhadap Kakek Kahpi (73) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Kamis (12/6/2025) malam menuai kecaman dari kalangan mahasiswa di Kalimantan Selatan.
Mereka menilai langkah Kejari mencederai asas keadilan dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, lantaran dilakukan saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berjalan.
Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kalsel menyampaikan kekecewaan mereka lewat pernyataan sikap yang diterima Radar Banjarmasin pada Sabtu (14/6/2025) siang.
Mereka menyebut penjemputan Kakek Kahpi pada pukul 22.30 Wita di Banjarmasin, dan eksekusinya ke Lapas Banjarbaru merupakan tindakan yang tidak etis secara moral dan emosional.
“Kami sangat kecewa. Awalnya kami dapat informasi bahwa eksekusi ditunda hingga proses PK selesai. Tapi malam itu langsung dieksekusi. Ini mencederai prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” tegas Rizky, salah satu perwakilan mahasiswa, Sabtu (14/6/2025).
Menurut Rizky, tindakan tersebut menunjukkan inkonsistensi Kejari Banjar dalam menangani perkara.
Bahkan, menurutnya eksekusi tersebut menghilangkan rasa keadilan bagi seorang warga lanjut usia yang justru sedang menjalani proses hukum formal.
“Kami tidak anti hukum, tapi hukum yang dijalankan harus adil dan manusiawi. Apa urgensinya menjemput seorang kakek yang tidak melawan hukum di malam hari tanpa ada potensi pelarian?,” ujarnya heran.
Sorotan senada juga disampaikan mahasiswa lainnya, Muhammad Fareh Sahli.
Ia mempertanyakan moralitas dalam pelaksanaan hukum yang semestinya tak hanya bersandar pada aturan hitam di atas putih, tetapi juga pada nurani dan rasa keadilan sosial.
“Kami bertanya ulang, apakah hukum kita masih punya rasa keadilan? Jangan sampai hukum kehilangan nurani dan jadi alat represif,” ucap Fareh.
Para mahasiswa juga mengkritik proses eksekusi yang dilakukan secara senyap tanpa klarifikasi terbuka kepada publik, padahal sebelumnya Kejari sempat menyatakan bakal menunda eksekusi hingga sidang PK rampung.
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga menyangkut empati dan nilai kemanusiaan. Eksekusi terhadap lansia dalam kondisi seperti ini harusnya jadi pertimbangan khusus,” tambahnya.
Atas peristiwa ini, aliansi mahasiswa mendesak Kejari Banjar untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perubahan kebijakan eksekusi yang dinilai terburu-buru.
Mereka juga menyerukan agar aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dan rasa kemanusiaan dalam menangani perkara, khususnya terhadap kelompok rentan.
Kasus Kakek Kahpi sendiri kini memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK), setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memvonisnya satu tahun penjara atas dugaan penyerobotan tanah.
Dalam memori PK, kuasa hukum menegaskan adanya perbedaan lokasi tanah dan kekhilafan dalam putusan kasasi.
Namun, sebelum PK diputus, bahkan hanya beberapa jam sidang perdana PK di PN Martapura, Kakek Kahpi lebih dulu harus menjalani hukuman di balik jeruji.
Editor : Fauzan Ridhani