Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kakek Kahpi Dieksekusi Tengah Malam, Keluarga Terkejut

M Fadlan Zakiri • Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:19 WIB

 

DIEKSEKUSI: Kakek Kahpi dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Banjar atas vonis satu tahun dari MA dalam kasus penyerobotan tanah.
DIEKSEKUSI: Kakek Kahpi dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Banjar atas vonis satu tahun dari MA dalam kasus penyerobotan tanah.

MARTAPURA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sempat menunda eksekusi Kakek Kahpi (73) pada panggilan ketiga.

Namun, hanya beberapa jam setelah mengikuti sidang perdana PK di Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada Kamis (12/6/2025) sore, warga Pekapuran B Laut, Kota Banjarmasin itu tetap dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Penjemputan dilakukan larut malam, tepatnya sekitar pukul 22.30 Wita.

Tiga unit mobil milik Kejari Banjar tiba di kediaman Kakek Kahpi.

Dari Banjarmasin, mereka membawa Kakek Kahpi ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan, sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Proses penerimaan di lapas berlangsung sekitar pukul 00.32 Wita pada Jumat (13/6) dini hari. Kakek Kahpi diantar pihak keluarga, penasihat hukum, dan aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel.

Proses eksekusi ini sontak mengejutkan kalangan keluarga. Anak, cucu, hingga buyut Kakek Kahpi tak mampu menyembunyikan kesedihan mereka.

“Beliau dijemput dengan kerendahan hati dan pasrah. Walau kami semua tahu, kakek tidak bersalah,” tutur Fahmi, cucu Kakek Kahpi.

Kejaksaan sebelumnya menyatakan eksekusi akan ditunda hingga proses PK rampung.

“Kami kecewa, Tapi tetap hormat pada proses hukum,” ungkap Fahmi

Salah satu kuasa hukum, Oriza Sativa Tanau menyebut bahwa langkah kejaksaan berpotensi menimbulkan risiko salah eksekusi jika nantinya PK dikabulkan.

Baca Juga: Eksekusi Kakek Kahpi Ditunda, Mahasiswa: Kejaksaan Masih Punya Hati

“Tentu kami sangat kecewa. Usia klien kami sudah sangat lanjut, dan beliau sekarang harus tidur dalam dinginnya sel penjara. Padahal PK baru dimulai,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang adil seharusnya menunggu putusan PK sebelum eksekusi dijalankan.

Apalagi, perkara ini menyangkut objek tanah yang masih diperdebatkan secara hukum, dan terdapat potensi kekhilafan dalam putusan kasasi sebelumnya.

“Kalau nanti PK dikabulkan, lalu beliau sudah terlanjur menjalani hukuman, siapa yang bisa mengembalikan keadilan itu,” tanya Oriza.

Namun, pihak kuasa hukum tetap menyatakan sikap hormat terhadap langkah hukum yang diambil Kejari Banjar.

“Bagaimanapun, kami tetap menghormati proses hukum. Tapi kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan,” ucapnya.

Perkembangan Eksekusi Kakek Kahpi

- Kakek Kahpi mendapatkan panggilan ketiga dari Kejari Banjar untuk perintah eksekusi pada Selasa (10/6/2025) pukul 11.00 Wita, atas vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskannya bersalah dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut.

- Kakek Kahpi (73) memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Banjar pada Selasa (10/6) siang, didampingi keluarga dan tim penasihat hukumnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

- Kejari Banjar menunda eksekusi di panggilan ketiga ini dengan mempertimbangkan kondisi usia dan proses hukum lanjutan yang tengah diajukan (PK).

- Kejari Banjar mengeksekusi Kakek Kahpi pada tengah malam, atau beberapa jam setelah mengikuti sidang perdana PK di Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada Kamis (12/6) sore. Pelaksanaan eksekusi justru diperlukan agar hak-hak terpidana dalam pengajuan PK dapat terpenuhi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

PK Bukan Alasan Menunda

Kejari Kabupaten Banjar akhirnya buka suara terhadap eksekusi Kakek Kahpi yang dilakukan larut malam ini.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses eksekusi sudah sesuai aturan, meski permohonan PK masih dalam tahap awal di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

“Benar, sekitar pukul 00.30 Wita, kami menjemput terpidana Kahpi di rumah anaknya di Banjarmasin. Eksekusi berjalan lancar, tidak ada paksaan. Yang bersangkutan bersikap koperatif,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, saat dikonfirmasi Jumat (13/6/2025) malam.

Menurut Robert, pelaksanaan eksekusi tidak menyalahi aturan. Bahkan justru diperlukan agar hak-hak terpidana dalam pengajuan PK dapat terpenuhi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Penundaan eksekusi bukan berarti harus menunggu putusan PK. Maksudnya adalah menunggu hingga memori PK dibacakan, dan itu sudah dilakukan kemarin. Jadi, eksekusi bisa dijalankan,” tegasnya.

Robert juga memastikan bahwa kehadiran Kakek Kahpi dalam sidang PK selanjutnya yang dijadwalkan Kamis pekan depan (19/6/2025), tetap memungkinkan.

Syaratnya, harus ada penetapan dari majelis hakim yang mengizinkan terpidana dihadirkan dari dalam lapas.

“Kami akan fasilitasi. Kalau memang majelis hakim menetapkan agar beliau hadir, kami akan menghadirkannya di persidangan,” kata Robert.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa status hukum Kakek Kahpi kini resmi berstatus narapidana, setelah kasasi Mahkamah Agung memvonisnya satu tahun penjara dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Meski demikian, PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kahpi masih menjadi harapan terakhir untuk membatalkan vonis tersebut, dan mengembalikan putusan bebas dari PN Martapura pada 2024 lalu.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#tanah #kabupaten banjar #kejaksaan negeri #dieksekusi #sengketa