MARTAPURA – Harapan baru bagi kakek Kahpi (74). Kamis (12/6) sore, Pengadilan Negeri (PN) Martapura menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menghukumnya satu tahun penjara atas dugaan penyerobotan tanah.
Kakek Kahpi hadir langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya: Dedi Sugiyanto, Oriza Sativa Tanau, Mbarep Slamet Pambudi, dan Cindy Maharani.
Agenda sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno bersama dua hakim anggota dengan pokok acara pembacaan memori PK dan pemeriksaan identitas para pihak. “Sidang hari ini, masih tahap awal. Kami bacakan memori PK, dan memeriksa identitas,” kata Dedi Sugiyanto usai persidangan.
Dedi menjelaskan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 19 Juni 2025. Agenda berikutnya adalah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar. “Kami akan ajukan bukti surat di sidang lanjutan. Sementara saksi kami siapkan di tahap berikutnya,” ujarnya.
Dua Kilometer Menentukan Nasib
Dari memori PK yang diajukan, tim hukum Kahpi menyoroti dugaan kekeliruan fatal dalam penentuan objek tanah. Sebab, dalam dokumen resmi, tanah milik Kakek Kahpi berada di kilometer 17,8 Jalan Gubernur Subarjo.
Sementara tanah dalam sertifikat pelapor justru terletak di kilometer 19,5. “Letak fisiknya berbeda. Ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam menentukan objek sengketa. Selisih dua kilometer ini bukan hal sepele,” tegas Dedi.
Saat proses pengajuan sertifikat, tidak ditemukan adanya tumpang tindih atau sengketa dengan pihak lain. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam pengurusan tanah milik masyarakat. “Kondisi ini bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum. Padahal masyarakat berhak atas perlindungan ketika mengurus hak tanahnya,” tukasnya.
Penasihat hukum lainnya, Oriza Sativa Tanau menyebut bahwa terdapat kekhilafan nyata dalam putusan kasasi MA yang membatalkan putusan bebas dari PN Martapura. Menurutnya, MA sudah inkonsisten dalam mengadili perkara pidana yang seharusnya lebih dulu menyelesaikan aspek perdata terkait hak milik.
Oriza menyebut bahwa vonis kasasi MA justru mengabaikan fakta-fakta penting tersebut. “MA seharusnya tidak masuk ke ranah pidana jika status kepemilikan tanah belum jelas secara perdata. Ini keliru dan merugikan klien kami,” ujarnya.
Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MA membatalkan putusan kasasi Nomor 469 K/PID/2025, mengembalikan putusan PN Martapura yang menyatakan Kakek Kahpi bebas, serta memulihkan nama baik dan martabatnya.
Suara Lirih dari Ruang Sidang
Usai sidang, Kakek Kahpi sempat mengungkapkan harapannya agar tak lagi dipenjara. Dengan suara lirih, ia menuturkan kondisi fisiknya yang tidak akan sanggup menjalani hidup di balik jeruji. “Mudah-mudahan ulun jangan sampai masuk penjara. Sudah tidak kuat lagi,” ucapnya pelan.
Kakek Kahpi juga menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan sudah ia kelola sejak 1988. Bahkan jauh sebelum adanya Jalan Lingkar Selatan.
Ia ingat betul membeli tanah itu dari kepala desa setempat, dan mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi dengan biaya pribadi. “Saat itu masih rawa. Ulun yang bersihkan sendiri,” kenangnya.
Sidang PK ini merupakan langkah hukum luar biasa diambil Penasihat Hukum Kakek Kahpi atas putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto bersama Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. “Terbukti pasal 385 ayat (1) KUHP, pidana penjara 1 (satu) tahun,” bunyi amar putusan kasasi MA.
Namun, Kejaksaan Negeri Banjar memilih untuk menunda pelaksanaan eksekusi atas vonis kasasi MA, dengan mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi fisik Kakek Kahpi.
Keputusan Kejari ini sebelumnya mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan DPR dan mahasiswa.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai ulang perkara yang tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi warga kecil.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief