Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Majelis Hakim Curiga Begitu Cepatnya Proses Penyertaan Modal Pemkab Balangan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari, Ini Terungkap Dalam Sidang di PN Tipikor

M Oscar Fraby • Kamis, 12 Juni 2025 | 20:30 WIB
CECAR SAKSI: Majelis hakim di PN Tipikor Banjarmasin menggali informasi mengenai penyertaan modal Pemkab Balangan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), Kamis (12/6/2025).
CECAR SAKSI: Majelis hakim di PN Tipikor Banjarmasin menggali informasi mengenai penyertaan modal Pemkab Balangan ke PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda), Kamis (12/6/2025).

BANJARMASIN – Setelah sempat tertunda karena sakit, terdakwa M Reza Apriansyah (Direktur Utama PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan) kembali dihadirkan pada sidang kesaksian di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (12/6/2025) siang.

Kondisinya tak seperti dua pekan lalu.

Ketika itu, Reza memakai masker wajah, karena diduga mengidap penyakit jantung.

Di sidang kali ini, terdakwa tampak terlihat bugar hingga akhir sidang.

Bahkan tanpa memakai masker wajah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan menghadirkan dua saksi.

Mereka adalah Fakhrianto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan Fakhrianto, dan Mahlianor selaku Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Balangan.

Keduanya dicecar majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto mengenai dasar penyertaan modal dari Pemkab Balangan kepada PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar.

Pada realisasinya, dari Rp20 miliar yang dikucurkan ternyata sebanyak Rp18,6 miliar diduga dipakai untuk keperluan pribadi oleh terdakwa.

Penggunaannya tidak masuk rencana kerja atau rencana bisnis. Bahkan, tanpa persetujuan komisaris dan bupati.

Majelis juga mencecar para saksi yang sedianya bertugas mengawasi uang penyertaan modal tersebut, sehingga terjadinya temuan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalsel.

“Peran saudara sebagai pengawasan harusnya bisa mencegah ini dengan monitoring dan evaluasi,” cecar Cahyono.

Bahkan, majelis menaruh kecurigaan begitu cepatnya uang penyertaan modal tersebut ditransfer ke PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Padahal Perseroda ini mulai aktif pada akhir Desember 2022, setelah lahirnya Perda nomor 7 tentang Pendirian Perusahaan yang disahkan pada 22 November 2022.

Tak sampai satu bulan, tepatnya pada 5 Desember 2022, akta notaris pun diterbitkan.

Di hari yang sama, terbit pula AHU (Administrasi Hukum Umum) oleh Kemenkumham.

Majelis pun bertanya kenapa pada 23 Desember 2022, Pemkab Balangan mencairkan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

“Ini tak masuk akal. Jago banget yang mengurusnya,” ujar Hakim Anggota, Salma Safitri.

Dalam keterangannya, Fakhrianto mengakui Pemkab Balangan menyetorkan ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari Kabupaten Balangan dengan nilai Rp10 miliar sebanyak dua kali.

Pertama pada Desember 2022, dan Maret 2023.

“Uang penyertaan modal itu ditransfer dari kas daerah melalui Bank Kalsel ke rekening PT Asabaru Dayacipta Lestari. Sebanyak dua kali, dasarnya Perda Nomor 8 tentang Penyertaan Modal,” terang Fahri dalam keterangannya menjawab pertanyaan majelis.

Dalam sidang terungkap, awalnya Perseroda ini sebenarnya sudah berdiri sejak 2016 lalu.

Namun, tak beroperasi.

Lalu atas usul bupati, perusahaan daerah ini dihidupkan lagi untuk mengembangkan perekonomian daerah.

“Ini keinginan Pak Bupati, sesuai visi dan misi beliau,” terang Fakhri.

Uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemkab Balangan tersebut tak sampai satu tahun sudah diduga bermasalah.

Ditransfer pada Desember 2023 dan Maret 2023, pada bulan Juli diketahui mulai karut-marut.

Terungkap saat Fakhri meminta laporan kepada Direksi Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari pada bulan Juni.

Baru pada Juli, ia mendapat laporan tentang penggunaan anggaran.

Namun ada ditemukan masalah belanja yang tak berkesesuaian.

“Saya juga saat itu mendengar ada hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun hasilnya saya tak mengetahui,” terangnya.

Sementara saksi Mahlianor dalam keterangannya mengatakan sudah melakuan monitoring evaluasi.

Saat itu, ia menemukan indikasi permasalahan dalam laporan keuangan. Khususnya penggunaan pengeluaran keuangan yang dibuat direksi tanpa persetujuan dalam RUPS.

“Saya sempat meminta kepada pimpinan agar dilakukan pembekuan,” terangnya.

Sisi lain, Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Balangan, Nurachmansyah mengatakan keterangan dari dua saksi membuktikan bahwa memang benar ada uang yang diduga korupsi berasal dari penyertaan modal bersumber dari APBD Balangan.

“Ini baru permulaan, akan ada beberapa saksi lagi yang akan kami hadirkan untuk membuktikan dakwaan. Tak hanya dari Pemkab Balangan, juga pihak perusahaan,” janjinya.

Seperti diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#modal #Korupsi #sidang #Balangan