MARTAPURA – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar menunda eksekusi terhadap Kakek Kahpi, lansia 73 tahun yang terseret kasus sengketa lahan memberikan harapan.
Penundaan eksekusi disambut hangat berbagai kalangan. Tak hanya politisi, dukungan juga datang dari mahasiswa yang selama ini mengawal ketat proses hukum Kakek Kahpi.
Anggota DPR RI, Muhammad Rofiqi termasuk yang memberikan apresiasi terbuka.
Legislator asal Fraksi Gerindra itu menyebut langkah Kejari Banjar sudah sesuai dengan prinsip keadilan yang manusiawi.
"Menunda eksekusi terhadap orang tua seperti Kakek Kahpi adalah tindakan yang bijak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal bagaimana kita sebagai manusia bisa melihat kondisi sesama secara lebih utuh," kata Rofiqi, Rabu (11/6).
Dia mengaku telah bertatap muka dengan Kakek Kahpi. Dalam pertemuan singkat itu, ia memberikan nasihat dan dukungan moral agar ia tetap tegar dalam menghadapi proses hukum.
"Saya ingin beliau tetap kuat. Jangan menyesali apa yang telah terjadi, tapi ambil hikmah dari semuanya," ujar Rofiqi.
Dukungan juga datang dari mahasiswa yang sejak awal mengawal kasus ini. Pada Selasa (10/6) lalu, mereka sempat pasrah ketika mendengar Kakek Kahpi kembali dipanggil Kejari untuk dieksekusi.
Namun semuanya berubah setelah pengumuman penundaan ini. "Seperti ada keajaiban," ucap Koordinator Aliansi Mahasiswa, Florentino Mario.
Ia menyebut keputusan Kejari sebagai keputusan penuh empati. "Langkah ini menunjukkan Kejaksaan masih punya hati. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal kemanusiaan," katanya.
Senada dengan Maulidinur Rahman, anggota aliansi mahasiswa. Ia menekankan bahwa perjuangan mereka bukan hanya untuk Kakek Kahpi, tetapi untuk memastikan hukum tidak menjadi alat penindas bagi masyarakat kecil.
"Kami ingin hukum benar-benar adil, tidak dijadikan alat oleh kelompok atau perusahaan yang ingin merampas hak warga," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Kakek Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari. Ia menyebut keputusan menunda eksekusi adalah bukti kepekaan terhadap kondisi kliennya.
"Sejak awal, kami datang dengan itikad baik. Kakek Kahpi siap mengikuti proses hukum, termasuk sidang peninjauan kembali (PK) yang dijadwalkan Kamis 12 Juni nanti," ujarnya.
Penundaan eksekusi ini, menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, merupakan hasil pertimbangan kemanusiaan. Ia mengonfirmasi bahwa pemanggilan pada 10 Juni lalu merupakan yang ketiga kali dalam rangka pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Namun, melihat usia dan kondisi fisik terpidana, serta adanya permohonan PK, kami memutuskan untuk menunda eksekusi sementara," ujar Radityo.
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Martapura. Masyarakat, mahasiswa, dan pihak-pihak yang peduli akan terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief