BANJARBARU - Sidang terdakwa kasus pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Juwita memasuki babak akhir di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin.
Tersisa hanya satu agenda persidangan, yakni pembacaan vonis atas terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Lanal Balikpapan, Jumran. Nasibnya akan diputuskan majelis hakim pada Senin (16/6) mendatang.
Dalam persidangan yang dimulai sejak 5 Mei 2025 hingga 11 Juni 2025 kemarin, para pihak seperti Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin tetap pada tuntutannya, yakni terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sehingga harus diputus hukuman seumur hidup.
Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa juga tetap pada pembelaannya, yang meminta majelis mempertimbangkan isi tuntutan yang disampaikan Oditur.
Memperhatikan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arie Fitriansyah bersama dua anggota hakim lainnya berencana melakukan musyawarah untuk menentukan putusan. "Persidangan sudah selesai, selanjutnya majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Arie Fitriansyah di persidangan, Rabu (11/6).
Selanjutnya, majelis hakim akan bermusyawarah dan membacakan putusan pada Senin depan. Sementara itu dalam sidang Pembacaan Duplik yang digelar Rabu (11/6), Jumran melalui penasihat hukum Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem meminta mejalis hakim dapat mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa primer Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP.
"Tanpa mengesampingkan terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga. Sekali pun tidak ada kata maaf bagi terdakwa, harus dihilangkan kedua sanksi pidana sebagaimana disebutkan," ujar penasihat hukum terdakwa yang biasa disapa Efan Tanaem.
Dirinya juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, serta menolak seluruh isi replik dari Oditur. "Namun jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, kami harapkan kepada pengambil putusan seadil-adilnya," mohonnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi. Ia menyatakan penyampaian duplik dari penasihat hukum terdakwa pada intinya adalah memohon agar dipertimbangkan kembali mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Dan penasihat hukum memohon keadilan bagi si terdakwa," imbuhnya.
Menanggapi itu, Sunandi mengatakan pada replik yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, yaitu tuntutan penjara seumur hidup.
Mewakili keluarga korban Juwita, Susi Anggraini berharap agar terdakwa diputus hukuman mati. Sebab menurutnya hanya hukuman itu yang sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Menurut kami sekeluarga, pelaku tidak pantas dibela. Semoga saja majelis hakim bisa mengambil putusan melebihi dari tuntutan. Kita berdoa saja semoga hakim memutus hukuman mati, seadil-adilnya karena itu yang pantas buat dia," katanya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief