RANTAU – Hanya karena kata bungul atau bodoh dalam bahasa Banjar, seorang pria paruh baya harus dilarikan ke rumah sakit dengan luka menganga di perut.
Darah berceceran di lantai room karaoke.
Kejadian sadis ini terjadi Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di Room 4 Cafe JR, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rangda Malingkung, Tapin Utara.
Korbannya, Suprianto (45).
Warga setempat itu masih terbaring lemah di ruang perawatan RSUD Datu Sanggul.
Pelakunya, seorang pria yang dikenal dengan panggilan Arab.
Nama aslinya Ardani warga Desa Tirik, Tapin Tengah.
Lelaki 27 tahun itu diringkus polisi di rumah kakaknya di Tirik, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan mengungkapkan bahwa awal mulai kejadian ini karena korban dan pelaku sama-sama datang sebagai tamu di Cafe JR.
Mereka berada dalam satu ruangan. Keduanya disebut dalam keadaan mabuk.
"Tidak ada masalah sebelumnya, hingga akhirnya keduanya terlibat dalam adu tatapan mata. Entah karena alkohol, atau karena emosi sesaat, " tuturnya saat konferensi pers ditemani Kabag Ops Kompol Ismet Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama, serta Kasi Penmas Humas Ipda Yudhis, serta yang lainnya pada Rabu (11/6/2025).
Dari tatapan mata itu muncul satu kata yang membakar emosi pelaku dan diucapkan berkali-kali
“Bungul!” kata korban, ditengarai dalam kondisi setengah sadar.
Pelaku yang tersinggung, spontan menarik kerah baju korban dengan tangan kirinya.
Dengan tangan kanan, pelaku mencabut senjata tajam yang sudah diselipkan di pinggang.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghujamkan sajam itu ke perut korban sebanyak dua kali.
Bahkan sempat diseret ke luar ruangan, dan disuruh pulang dalam keadaan berdarah-darah.
“Kami temukan baju dan celana korban dipenuhi noda darah,” ujarnya.
Setelah kejadian, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Informasi keberadaannya cepat menyebar.
Unit Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak cepat.
Ardani akhirnya diringkus di rumah kakaknya di Desa Tirik.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menyebut tersulut emosi karena dihina," bebernya.
Atas perbuatannya, Ardani dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau lebih.
Kasus ini menjadi pengingat, bahwa sedikit emosi dan seteguk minuman bisa membawa petaka besar.
“Saat mabuk, batas logika dan nurani bisa lenyap. Dan satu kata bisa memicu tragedi,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto