Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kakek Kahpi Datang di Panggilan Ketiga, Kejaksaan Tunda Eksekusi

M Fadlan Zakiri • Rabu, 11 Juni 2025 | 11:58 WIB
PENUHI PANGGILAN: Kakek Kahpi bersama penasihat hukumnya tiba di Kejari Kabupaten Banjar pada Selasa (10/6).
PENUHI PANGGILAN: Kakek Kahpi bersama penasihat hukumnya tiba di Kejari Kabupaten Banjar pada Selasa (10/6).

 

MARTAPURA – Kakek Kahpi (73) memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada Selasa (10/6) siang. Didampingi keluarga dan tim penasihat hukumnya, kehadiran pria sepuh itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Kakek Kahpi telah dipanggil untuk ketigakalinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Namun, rencana eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Kakek Kahpi dalam kasus pidana penyerobotan tanah diputuskan ditunda oleh Kejari Kabupaten Banjar

“Hari ini, Kakek Kahpi hadir sebagai wujud itikad baik. Beliau ingin menunjukkan komitmen untuk taat hukum,” ujar penasihat hukumnya, Oriza Sativa Tanau, usai pertemuan dengan pihak kejaksaan.

Oriza mengapresiasi sikap humanis aparat penegak hukum yang menyambut baik kedatangan Kakek Kahpi ke Kejari Banjar. “Alhamdulillah, komunikasi kami dengan Kejari berlangsung sangat baik. Sambutannya pun sangat hangat dan penuh penghargaan terhadap sisi kemanusiaan,” ucapnya.

Menurut Oriza, penundaan eksekusi ini diberikan agar Kakek Kahpi dapat menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Martapura pada 12 Juni 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji membenarkan penundaan eksekusi ini. Pemanggilan ketiga ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA. Namun, pihaknya mempertimbangkan kondisi usia dan proses hukum lanjutan yang tengah diajukan.

“Ini adalah pemanggilan ketiga. Namun karena salah satu syarat sidang PK adalah kehadiran langsung terpidana, maka atas pertimbangan kemanusiaan, kami menunda eksekusi sementara waktu,” jelas Radityo, didampingi Kasi Intel Robert Iwan Kandun.

Radityo menegaskan bahwa secara normatif, pengajuan PK tidak otomatis menghentikan proses eksekusi. Tapi kejaksaan tetap mengambil jalan bijak. “Secara hukum, PK tidak menunda eksekusi. Tapi kami mengedepankan hati nurani. Kakek Kahpi diberi kesempatan untuk menjalani PK terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia berharap, setelah sidang PK nanti, proses hukum dapat dilanjutkan secara sukarela oleh pihak Kakek Kahpi. “Kami tetap menjalankan kewajiban sesuai aturan. Tapi, kita juga manusia. Hari ini, sisi kemanusiaan itu kami utamakan,” tegasnya.

Hukum Jangan Abaikan Kemanusiaan

Anggota DPRD Banjar, M Ali Syahbana turut mengikuti perkembangan kasus Kakek Kahpi. Meski Kakek Kahpi bukan tercatat sebagai warga Kabupaten Banjar, politisi muda Partai Gerindra itu menilai kasus ini menjadi ruang refleksi mengenai bagaimana hukum berjalan dalam konteks sosial yang beragam dan kompleks.

“Kasus Kakek Kahpi menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum,” ungkapnya, Selasa (10/6).

Secara pribadi, diakuinya, bahwa perjalanan kasus Kakek Kahpi ini merupakan bagian dari cerminan masyarakat yang peduli terhadap harmonisasi antara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.

“Usia lanjut dan kondisi sosial seseorang merupakan realitas yang harus kita pahami. Supaya hukum tidak hanya menjadi aturan kaku, tetapi juga cerminan keadilan yang berperikemanusiaan,” ujar Ali.

Dalam ranah filsafat hukum, Ali mengutip pandangan filsuf hukum Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum semata. Baginya, hukum ideal bukan sekadar soal pasal, tetapi harus peka terhadap nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Hal ini menjadikan hukum sebagai instrumen yang hidup dan berakar dalam kehidupan sosial. Sehingga penegakan hukum mestinya tidak mengabaikan aspek kemanusiaan, apalagi terhadap warga usia senja dengan kondisi sosial rentan.

“Kita perlu terus mendorong agar hukum peka terhadap realitas sosial, terutama bagi mereka yang karena usia, kondisi, atau faktor lain membutuhkan perhatian khusus dalam penegakan keadilan,” tambahnya.

Ali menekankan bahwa keadilan yang menyentuh dimensi kemanusiaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai pilar utama ketertiban dan keadilan.

“Dengan pendekatan mengedepankan aspek kemanusiaan, hukum dapat terus dikembangkan menjadi instrumen yang tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus pidana yang menimpa Kakek Kahpi bermula dari sengketa lahan yang melibatkan tanah di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Meski pada tingkat Pengadilan Negeri Martapura Kakek Kahpi sempat dinyatakan bebas, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi justru menjatuhkan hukuman satu tahun penjara padanya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Banjar #Kejaksaan #kakek #tanah #sengketa #lahan