MARTAPURA – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, surat pemanggilan ketiga kepada Kakek Kahpi (73) telah resmi dilayangkan. Isinya, perintah eksekusi pada Selasa (10/6) pukul 11.00 Wita, atas vonis kasasi Mahkamah Agung yang memutuskan Kahpi bersalah dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Gambut.
“Benar, sudah tiga kali kami terima surat pemanggilan dari Kejari,” ungkap Rahmat Danur, penasihat hukum Kakek Kahpi, Senin (9/6) malam.
Surat pemanggilan ketiga ini datang tak lama setelah puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Kalsel menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Banjar, Kamis (5/6) lalu. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Kakek Kahpi yang mereka nilai tengah menjadi korban kriminalisasi atas tanah yang diyakini sebagai milik pribadinya.
Spanduk-spanduk pernyataan dibentangkan: “Justice For Kai Kahpi”, “Perdata No, Pidana Yes?”, hingga “Hilangkah Hati Nurani Wahai Jaksa?”. Mereka mengecam keras langkah hukum yang dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan.
Kamis lalu itu, Kakek Kahpi sejatinya dijadwalkan untuk menjalani eksekusi berdasar surat panggilan kedua. Namun bukan Kakek Kahpi yang datang ke Kejari, melainkan gelombang mahasiswa yang siap pasang badan demi keadilan.
“Kami datang semua, bukan hanya perwakilan. Kami bersatu membela Kakek Kahpi!” tegas salah satu koordinator aksi di hadapan Kasi Intel Kejari Banjar.
Kasus hukum yang membelit Kakek Kahpi memang kompleks. Ia sempat dinyatakan bebas oleh PN Martapura karena dinilai perkara perdata. Namun, MA mengubah putusan itu melalui kasasi Kejari Banjar, dan menghukumnya satu tahun penjara. Kini, tim kuasa hukum tengah menyusun Peninjauan Kembali (PK). Namun, proses eksekusi terus berjalan.
“Mereka menyatakan akan menerima permohonan kami. Tapi harapan kami, semoga keadilan dan hati nurani tak berhenti di meja pertemuan saja,” ujar Florentino Mario, salah satu orator mahasiswa.
Koordinator aksi lainnya, Rizky menyuarakan kekhawatiran soal dampak kasus ini. “Kalau ini dibiarkan, akan jadi yurisprudensi. Banyak rakyat kecil bisa jadi korban kriminalisasi serupa,” yakinnya.
Meski menolak disebut mengintervensi hukum, mereka menegaskan bahwa yang diketuk bukan palu hakim, melainkan hati nurani aparat penegak hukum.
Kejaksaan: PK Tak Hentikan Eksekusi
Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan eksekusi sesuai prosedur hukum. Ia membenarkan bahwa PK memang tengah diajukan, tapi tidak menghentikan proses eksekusi putusan yang sudah inkrah.
“Kalau kami tak jalankan, kami justru dianggap lalai,” tegasnya.
Radityo juga menyinggung soal status tanah. Menurutnya, Kahpi hanya memiliki SKT, bukan sertifikat resmi. “Itu yang menjadi titik persoalan sejak awal,” tambahnya.
Radityo membeberkan kronologi perkara. Awalnya, Kahpi menjual tanah senilai Rp2 miliar. Pembeli baru membayar Rp900 juta. Saat hendak disertifikatkan, BPN menolak karena sudah ada sertifikat atas nama orang lain. Transaksi pun batal, dan Kahpi diminta mengembalikan uang.
Alih-alih menggugat ke perdata, Kahpi justru menjual lagi tanah yang sama ke pihak lain seharga Rp5 miliar. Dari sanalah Mahkamah Agung menilai adanya itikad jahat dan masuk ranah pidana.
“Uang hasil penjualan kedua digunakan untuk mengganti kerugian pembeli pertama. Sisanya, mengalir ke berbagai pihak. Semua diakui di persidangan,” ungkap Radityo.
Isi Tuntutan Mahasiswa
Kami, sebagai Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat pihak yang peduli dan memantau perkembangan kasus ini menyatakan dengan tegas bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Adanya dugaan intervensi dan pemanfaatan celah hukum untuk mengubah ranah perdata menjadi pidana telah menimbulkan kerugian besar bagi Kakek Kahpi, baik secara materiel maupun imateriel.
Pemanggilan untuk pelaksanaan putusan Kasasi Kake Kahpi saat adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) juga kami nilai terlalu tergesa-gesa dan tidak berdasarkan nurani serta asas kehati-hatian.
Kami Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat meminta Kejaksaan Negeri Banjar, untuk:
- Menunda pemanggilan Kai Kahpi sampai putusan PK dikeluarkan.
- Menggunakan nurani dan empati dalam pengambilan keputusan.
Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Kami akan terus mengawal Kasus Kai Kahpi dan berharap agar keadilan dapat segera terwujud.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief