Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Upaya Tunda Eksekusi Tak Digubris, Kakek Kahpi Diperintahkan Hadir Jalani Putusan Hukuman Satu Tahun Penjara

M Fadlan Zakiri • Kamis, 5 Juni 2025 | 07:28 WIB
BERDOA: Kakek Kahpi (73) warga banjarmasin yang dinyatakan bersalah oleh putusan MA. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
BERDOA: Kakek Kahpi (73) warga banjarmasin yang dinyatakan bersalah oleh putusan MA. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA – Harapan Kakek Kahpi (73) agar eksekusi kasus hukum yang menjeratnya ditunda, harus pupus. Bukan kabar baik diterimanya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Yang datang justru surat pemanggilan kedua.

Isinya perintah hadir untuk menjalani putusan Mahkamah Agung berupa eksekusi hukuman penjara selama satu tahun.

Padahal, tim kuasa hukum Kakek Kahpi sebelumnya sudah mengajukan permohonan resmi agar eksekusi ditunda, mengingat usia dan kondisi kesehatannya yang renta. Namun, permintaan itu seolah tak digubris.

“Surat resminya kami ajukan kemarin, Senin (2/6/2025) Tapi apa balasannya bukan dijawab resmi, malah direspons dengan surat panggilan lanjutan,” ucap Oriza Sativa Tanau, penasihat hukum Kakek Kahpi, Selasa (4/6) petang.

Pemanggilan kedua tersebut, diakui Oriz, tentu membuat pihaknya kecewa. Mengingat pengajuan penundaan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Kakek Kahpi dijatuhi vonis satu tahun penjara atas dugaan penyerobotan lahan.

Vonis itu bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Martapura yang sebelumnya menyatakan pria uzur itu bebas murni.

Oriza menjelaskan bahwa saat ini, tim hukum tengah menyiapkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura. Namun, langkah tersebut terasa semakin berat ketika Kejari tetap bersikukuh menjalankan eksekusi tanpa mempertimbangkan proses hukum lanjutan.

“Kami hanya minta waktu. PK sedang kami siapkan. Kalau langsung dieksekusi, bagaimana mungkin orang tua seperti beliau bisa bertahan di balik jeruji? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal nyawa!” tegasnya.

Kakek Kahpi diketahui sudah berjuang mempertahankan tanah yang diyakininya sebagai hak milik keluarga sejak lama. Namun, nasib warga Pekapuran B Kota Banjarmasin ini justru semakin berat.

Nasib Kakek Kahpi Bakal Dibawa ke Senayan

Nasib pilu Kakek Kahpi divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) bakal dibawa ke Senayan, Jakarta. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat kunjungannya ke acara peletakan batu pertama dalam pembangunan Kantor DPW Nasdem Kalsel di Kota Banjarbaru, Selasa (3/6) petang.

"Memang secara pidana ini bukan ranah Komisi II. Tetapi bila memungkinkan untuk menunda eksekusi vonis Mahkamah Agung, kami tentu mendorong agar Kakek Kahpi mendapatkan bantuan hukum. Salah satunya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujar legislator dari Kalsel ini.

Rifqi menyoroti selama proses digitalisasi pertanahan belum tuntas, potensi terjadinya sengketa dan praktik mafia tanah akan terus mengintai. Ia menambahkan bahwa persoalan tidak hanya terjadi pada administrasi pertanahan, tetapi juga dalam sistem peradilan.

Terkait kasus Kakek Kahpi, Rifqi menyatakan pihaknya akan memanggil Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Banjar untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan secara adil dan tepat. Ia juga mengatakan akan mendorong Kementerian ATR/BPN untuk membantu Kakek Kahpi, khususnya dalam penyediaan dokumen pendukung sebagai bukti baru (novum) dalam pengajuan PK ke Mahkamah Agung.

"Penundaan eksekusi ini penting untuk memastikan hak kepemilikan tanah Kakek Kahpi. Kami ingin eksekusi itu dilakukan hanya setelah ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut," tegasnya.

Rifqi juga mengajak para advokat dan aktivis hukum untuk secara sukarela memberikan bantuan hukum kepada Kakek Kahpi dan warga lainnya yang mengalami kasus serupa. Ia memastikan Komisi II DPR RI membuka pintu bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan agraria.

“Kalau memang ada kasus serupa, tolong angkat ke media sejak awal. Jangan tunggu ada korban dulu, baru kita bergerak,” ucap Rifqi mengingatkan pentingnya pencegahan dan pengawalan sejak dini.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Kalimantan Selatan, dari total bidang tanah yang terdaftar di Kementerian ATR/BPN, baru sekitar 70 persen yang masuk data, dan hanya 55 persen di antaranya yang bersertifikat.

“Oleh karena itu, kami di DPR RI sudah menyetujui alokasi APBN untuk program sertifikasi tanah gratis, baik untuk kepemilikan pribadi, fasilitas umum seperti masjid, sekolah, maupun sarana keagamaan,” jelasnya.

Rifqi mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mengurusnya melalui program sertifikat gratis di BPN setempat.

“Kalau sudah bersertifikat, tentu konflik semakin kecil. Tapi yang paling penting dalam kasus Kakek Kahpi adalah informasi dari Kantor Pertanahan dan upaya PK-nya. Karena kalau tidak ada langkah hukum, pertemuan kita pun akan percuma,” ulas Rifqi.

Ia berharap atensi dari Komisi II DPR RI ini diharapkan proses hukum Kakek Kahpi bisa dikawal lebih adil dan transparan, serta menjadi momentum untuk mempercepat reformasi agraria di Banua.

 Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#sidang #Banjar #kakek #tanah #sengketa