Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepergok Bongkar Meteran Air, Juru Parkir di Banjarbaru ini Diamankan Warga Usai Diteriaki Maling

M Fadlan Zakiri • Rabu, 4 Juni 2025 | 16:02 WIB

BARANG BUKTI: Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menunjukan sejumlah barang bukti yang dipakai M untuk mencuri meteran air. (POLRES BANJARBARU UNTUK RADAR BANJARMASIN)
BARANG BUKTI: Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana menunjukan sejumlah barang bukti yang dipakai M untuk mencuri meteran air. (POLRES BANJARBARU UNTUK RADAR BANJARMASIN)
BANJARBARU – Aksi nekat seorang juru parkir berakhir apes. Pria berinisial M (41), warga Komplek Adhi Upaya, Landasan Ulin Timur, Banjarbaru itu tak berkutik setelah kepergok membobol meteran air milik warga, Selasa (3/6) dini hari.

M yang sehari-hari dikenal sebagai tukang parkir itu, nekat menyatroni sebuah rumah di Jalan A. Yani Kilometer 24, RT 02 RW 001, Kelurahan Syamsudin Noor. 

Sialnya, saat sedang asyik membongkar meteran dengan tang, obeng, dan pisau, pemilik rumah terbangun karena mendengar suara mencurigakan.

“Korban terbangun dari tidur. Karena ada bunyi mencurigakan,” kata Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, saat dikonfirmasi Rabu (4/6).

Begitu keluar rumah, sang pemilik rumah yang diketahui bernama AG langsung memergoki pelaku yang sedang jongkok di depan meteran air. 

Tanpa pikir panjang, AG meneriakkan kata ‘maling’ yang langsung mengundang perhatian warga sekitar. “Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil diamankan warga,” imbuh Kapolsek.

Dari tangan M, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol meteran, termasuk senjata tajam jenis pisau. 

Atas aksinya, M langsung digelandang ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Tapi tetap saja, tindakan seperti ini melanggar hukum,” tegas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia juga terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

 

 

 

Editor : Sutrisno
#banjarbaru #maling