Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Wanita Muda Terjerat Jaringan Narkoba   Gagal Selundupkan 10,3 Kg Sabu

M Fadlan Zakiri • Rabu, 4 Juni 2025 | 12:45 WIB

 

KONFERENSI: Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers dalam ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 10,3 kg, Selasa (3/6).
KONFERENSI: Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers dalam ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 10,3 kg, Selasa (3/6).

BANJARBARU – Polres Banjarbaru menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebarat 10,3 kilogram. Pengungkapan kasus ini dalam operasi senyap yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba.


Sedikitnya, tiga orang ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk seorang wanita muda berusia 18 tahun berinisial LN. Ia diringkus bersama dua pria, masing-masing berinisial KS (23), dan AF (29).


Mereka diduga pengedar narkoba, dengan sasaran distribusi dari Pontianak ke daerah Sulawesi Selatan.


Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi pergerakan seseorang yang mencurigakan di kawasan Landasan Ulin. “Tim bergerak dan menangkap LN (18) di Kelurahan Syamsudin Noor. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 2,95 gram,” ujar Pius dalam konferensi pers, Selasa (3/6)


Kepada petugas, LN mengaku tidak sendiri. Ia menyebut dua nama lain yakni kakak iparnya KS (23) dan temannya AF (29), yang kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di Kota Banjarmasin.


Dari situ, penyidik terus menelusuri sumber barang haram tersebut. “LN menyebut sebagian sabu dikubur di wilayah persawahan di Pelaihari. Tim langsung ke lokasi, dan benar, ditemukan 10,3 kilogram sabu yang dikemas rapi dan disembunyikan di bawah tanah,” jelas Pius.


Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram. Jika berhasil diedarkan, barang haram tersebut bisa merusak lebih dari 124 ribu jiwa. “Ketiganya adalah warga Pelaihari, dari Desa Bramban dan Ketapang, yang merupakan kampung asal LN,” imbuhnya.


Kapolres menduga, ketiganya merupakan kurir yang baru pertama kali menjalankan pengiriman. Namun besar kemungkinan mereka bukan pemain tunggal. “Kami masih mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan besar, termasuk kemungkinan hubungan dengan sindikat Fredy Pratama," bebernya.


Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah menambahkan, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," katanya. 

 

Editor : Muhammad Rizky
#polres banjarbaru #banjarbaru