BANJARMASIN - Sepasang pria dan wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya adalah Anisa Rahmah alias Anisa (39), warga Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat, dan Leman (38), warga asal Sampit yang berdomisili di Sungai Lulut, Kabupaten Banjar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 Wita di Jalan Tembus Terminal Kilometer 6, Pemurus Luar, Banjarmasin Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 98,59 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sebuah tas selempang, ponsel, serta sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DA 2639 QK.
Menurut hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dengan modus menyembunyikan sabu dalam bungkus mi instan yang disimpan di dalam tas.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Syuaib Abdullah, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Tim menyergap mereka saat sedang membawa sabu ketika berkendara," ungkap AKP Syuaib, Rabu (4/6/2025).
Syuaib membeberkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal usul barang haram tersebut.
"Asal barang sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam proses pencarian terhadap target lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal percobaan atau permufakatan jahat dalam perkara kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara," tutupnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin