PARINGIN – Polres Balangan kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan puluhan gram barang bukti hasil pengungkapan dua kasus terbaru.
Dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025), dua tersangka ditampilkan bersama barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnahkan secara terbuka.
Salah satu tersangka berinisial NA (19), seorang pelajar dari Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong.
Dia kedapatan membawa 7,28 gram sabu dan lima butir ekstasi seberat 2,02 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pengadilan, sisanya langsung dimusnahkan.
Tersangka kedua, MA alias Gambong (32), warga Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, ditangkap dengan 9,14 gram sabu dan 35 butir ekstasi seberat 14,08 gram. Dari jumlah tersebut, 8,09 gram sabu dan 33 butir ekstasi ikut dimusnahkan.
Total narkoba yang dimusnahkan mencapai 14,32 gram sabu dan 36 butir ekstasi. Pemusnahan berlangsung di halaman Polres Balangan dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Balangan, tokoh masyarakat, dan awak media, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi mengatakan, peredaran narkoba tidak mengenal batas usia dan latar belakang. “Ini bukti narkoba bisa menyasar siapa saja, termasuk pelajar. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apa pun sangat penting untuk menekan peredaran narkoba.
Penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tapi juga mengancam masa depan, khususnya generasi muda. Dampak buruknya bisa berupa gangguan kesehatan, kecanduan, hingga keterlibatan dalam tindakan kriminal.
Karena itu, peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran narkoba sekaligus mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Siapapun pelaku peredaran narkoba, tanpa terkecuali, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.