Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Vonis 6 Tahun untuk Pengurus Majelis Taklim Al-Hamid Kabupaten Balangan, Hakim Singgung Peran Pejabat Daerah

M Dirga • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:01 WIB
PASRAH : Dua terdakwa mendengarkan vonis kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (2/6). (Nan untuk Radar Banjarmasin)
PASRAH : Dua terdakwa mendengarkan vonis kasus korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (2/6). (Nan untuk Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada dua pengurus Majelis Taklim Al-Hamid Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.

Keduanya adalah Mustafa Al Hamid, selaku ketua majelis, dan Nurdiansyah, yang menjabat sebagai bendahara.

Selain pidana penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak sanggup melunasi, masa hukuman mereka akan ditambah tiga tahun penjara.

"Majelis berpendapat, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Suwandi SH dalam sidang putusan, Senin (2/6/2025) kemarin.

Suwandi menyebut, perbuatan keduanya melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Mustafa dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp789 juta subsider tiga tahun penjara.

Sementara Nurdiansyah dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp188 juta.

Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah senilai Rp1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan majelis taklim di Desa Bungin pada 2023.

Namun, dalam kenyataannya, proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Bangunan fiktif, dana telah cair sepenuhnya.

Yang menarik, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara.

Di antaranya mantan Sekda Kabupaten Balangan, serta dua pejabat lain di lingkup Pemkab Balangan.

Menurut hakim, proposal hibah yang diajukan Majelis Taklim Al-Hamid dinilai tidak lengkap.

Dokumen penting seperti surat domisili, penguasaan lahan, dan rekening atas nama majelis belum tersedia saat verifikasi.

Meski begitu, uniknya proses hibah tetap berjalan.

"Verifikasi tetap dinyatakan layak karena petunjuk dari saksi Hilmi Arifin selaku Kabag Kesra, yang menyebutkan ada arahan dari Sekda untuk memproses permohonan hibah," ujar Suwandi di ruang sidang.

Suwandi berasumsi, ketiga pejabat tersebut semestinya ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam perkara ini.

“Bukan hanya dua terdakwa saja,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Helmi Afif SH dari Kejaksaan Negeri Balangan menyatakan akan mempelajari secara lengkap amar putusan sebelum mengambil langkah berikutnya.

"Kami akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu, lalu menyusun tindak lanjut sesuai perintah majelis," ucap Helmi.

Kuasa hukum Mustafa, John Silaban pun sependapat dengan majelis hakim yang menyinggung keterlibatan sejumlah pejabat daerah.

“Perkara ini muncul karena mereka. Karena itu kami minta agar nama-nama yang disebutkan dalam putusan segera ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Perkara ini kemungkinan besar masih akan terus berlanjut. Jika rekomendasi majelis hakim ditindaklanjuti, penyidikan baru bisa saja dibuka untuk menggali peran oknum lain dalam pencairan hibah yang menimbulkan kerugian negara.



Editor : Arif Subekti
#menyelewengkan dana #tipikor #banjarmasin #majelis taklim #Balangan