Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Mahasiswi Hukum di Banjarmasin Ditahan atas Dugaan Penipuan Investasi Titip Modal Rp700 Juta

Zulqarnain RB • Senin, 2 Juni 2025 | 20:08 WIB
DI POLRES: Para korban bersama kuasa hukum Jesvandy Silaban saat memberikan keterangan di Polres Tanah Bumbu. (Foto: Jesvandy Silaban untuk Radar Banjarmasin)
DI POLRES: Para korban bersama kuasa hukum Jesvandy Silaban saat memberikan keterangan di Polres Tanah Bumbu. (Foto: Jesvandy Silaban untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Seorang mahasiswi berinisial MD (20), yang tercatat sebagai mahasiswa jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, ditahan oleh Satreskim Polres Tanah Bumbu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan skema titip modal. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah MD ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dan korban. “Proses penyelidikan telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan MD sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya, Senin (2/6).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban sebelumnya menggugat MD secara perdata dan memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Batulicin. Namun, karena ganti rugi yang dijanjikan tidak terealisasi, para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 15 orang korban dengan kerugian mencapai Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi, dan pemeriksaan lanjutan terhadap lima korban dilakukan pada Senin pagi.

Jumlah kerugian masih bisa bertambah karena penyidik terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya korban lain.

Berdasarkan salinan putusan Nomor 16/Pdt.G.S/2024/PN Bln, kasus ini berawal dari usaha titip modal yang dikelola oleh MD. Ia menawarkan slot investasi dengan nominal tertentu kepada para anggota melalui grup WhatsApp. Grup tersebut berisi para anggota yang telah menitipkan modal kepada MD.

Penawaran MD saat itu diklaim terbatas dan hanya diberikan kepada anggota yang tercepat mengklaim slot. Salah satu skema yang ditawarkan adalah investasi Rp1 juta dengan janji pengembalian Rp1,5 juta dalam jangka waktu tertentu.

Setelah dana dikirim, MD mengunggah bukti transfer ke grup, lalu melanjutkan komunikasi secara pribadi dengan masing-masing anggota. Aktivitas ini berlangsung sejak tahun 2023 dan diperkirakan melibatkan sedikitnya 24 anggota aktif.

Namun, sejak April 2024, pembayaran keuntungan dan pengembalian modal mulai tersendat hingga akhirnya macet. MD sempat beralasan bahwa keterlambatan terjadi karena kesalahan input data.

Sejumlah upaya mediasi telah dilakukan, termasuk pertemuan di rumah salah satu korban dan di Kantor Desa Bakarangan, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh orang tua MD dan saksi yang mengaku sebagai admin grup. Karena tidak ada penyelesaian, para anggota akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Disdik Tanah Bumbu Larang Pungutan Sekolah Jelang Tahun Ajaran Baru

MD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyatakan para korban berharap penyidikan berjalan maksimal dan kerugian mereka mendapat kejelasan hukum.

Editor : Arif Subekti
#Investasi #Penipuan #banjarmasin #Tanah Bumbu #mahasiswi #Penggelapan