TANJUNG - Bocah 12 tahun di Kabupaten Tabalong diduga disetubuhi ayah tirinya. Kejahatan seksual itu bahkan dilakukan tiga sampai empat kali dalam sebulan. Terjadi sejak korban duduk di bangku kelas V SD.
Kejahatan ini terbongkar setelah guru di sekolah mendapati korban jatuh pingsan ketika upacara bendera. Saat diusut, ternyata korban sedang mengandung tujuh bulan. Kemudian, guru memanggil ibu korban untuk menjelaskan kejadian tersebut.
Ibu korban terkejut, mendengar cerita anaknya yang mengaku telah diperkosa ayah tirinya. Terakhir dilakukan di bulan Desember 2024. Kemudian dia melapor ke polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan korban dipaksa ketika akan disetubuhi.
Ia menjelaskan, saat korban hanya berdua dengan pelaku di rumah, sedangkan ibu korban ke keluar rumah, pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan.
"Korban sempat menolak namun pelaku dengan nada keras memintanya diam. Korban takut melihat ekspresi marah pelaku, akhirnya menyerah saat pelaku menyetubuhinya," jelasnya, Senin (26/5/2025).
Pelaku menyekap mulut korban yang merasa kesakitan, lantaran takut tetangganya mendengar.
Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo bersama anggotanya kemudian mengamankan pelaku pada Sabtu (24/5/2025) sore.
Sejumlah pakaian dan akte kelahiran korban dan KTP pelaku dijadikan alat bukti kepolisian atas kasus ini.
"Pelaku dikenakan sanksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi UU atau Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin