JORONG - Dua pelaku pencurian uang senilai Rp140 juta berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo S.
Kedua tersangka, H (23) dan A (27), saat ini telah ditahan di sel Mapolsek Jorong untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan kartu identitas, H merupakan warga Desa Tajau Mulya, Kecamatan Batu Ampar, sedangkan A berasal dari Desa Jorong.
Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah yang digunakan sebagai mess karyawan oleh PT BLA (Borneo Lancar Abadi), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembelian buah kelapa sawit. Rumah tersebut terletak di Jalan A Yani RT 01, Desa Jorong.
Menurut Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong, kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) ini diketahui pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu, pelapor Amar Malik Bagus Arzaqy meminta Elivin Lenin Efendi untuk mengambil uang yang sebelumnya disimpan dalam brankas di kamarnya.
"Uang tersebut sekitar pukul 06.00 Wita dikeluarkan Elvin dari berangkas kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kardus bekas kertas HVS dan diletakkan di kamarnya. Namun, saat hendak digunakan, uang di dalam kardus tersebut telah hilang," sebut kapolsek, Minggu (25/5/2025).
Uang yang hilang terdiri dari empat bendel uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp40 juta, serta 20 bendel uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp100 juta. Seluruh uang tersebut awalnya terikat karet dan sebagian terbungkus kertas bank.
Kapolsek Joko menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan aksinya melalui jendela kamar yang berteralis besi dengan menggunakan ranting kayu sepanjang 1,5 meter yang ujungnya diikat dengan celurit dan kain, digunakan untuk menarik kardus berisi uang tersebut.
"Saat kejadian, Elvin berada di dalam kamar sedang tertidur," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, PT BLA mengalami kerugian sekitar Rp140 juta dan segera melapor ke Polsek Jorong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berhasil menangkap H pada Jumat kemarin sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan A Yani, Desa Jorong RT 01, Dusun 1. Dari tangan H, polisi mengamankan uang tunai Rp66.800.000 yang disimpan dalam jok sepeda motor Yamaha NMax.
H mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama temannya, AWN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AWN sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan A Yani, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Dari AWN, polisi menyita uang tunai Rp30.650.000, satu unit iPhone 13 yang dibeli dari hasil pencurian, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DA 6214 ZCX, yang juga dibeli dari uang curian.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti