BANJARBARU - Aksi penipuan jual beli online kembali terjadi. Kali ini, pelakunya bukan sembarang orang, yakni seorang narapidana yang tengah mendekam di Lapas Kelas II B Tanjung, Kabupaten Tabalong, bernama Muhammad Amin Siddiq alias Andi.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan akun fiktif di sebuah marketplace. “Akun ini dipakai untuk menipu korbannya,” ungkapnya, Jumat (23/5) petang .
Dijelaskannya, kasus bermula saat seorang warga bernama Ariansyah tertarik dengan iklan penjualan sepeda motor Honda Revo yang ditawarkan seharga Rp8,5 juta di platform jual beli daring.
Setelah negosiasi, disepakati harga Rp6,9 juta dan korban mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening atas nama Normawati. “Terjadi transaksi antar korban dan pelaku," kata Kapolsek.
Korban sempat diarahkan untuk bertemu dengan seseorang bernama Wilson guna mengambil motor tersebut. Namun, kendaraan yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, bahkan pelaku tidak bisa lagi dihubungi. "Setelah dana ditransfer, kendaraan tersebut tidak ada. Korban pun merasa tertipu, karena pelaku tidak bisa dihubungi," tutur Imam.
Dari sanalah korban kemudian melapor ke Polsek Liang Anggang. Penyelidikan pun dilakukan. Hasilnya polisi mendapati bahwa rekening atas nama Normawati tersebut adalah warga yang berdomisili di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Saat diperiksa, Normawati mengungkapkan rekening tersebut dipakai oleh suaminya yang dipenjara di Lapas Tanjung. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata rekening dipakai Andi, teman suami Normawati di lapas yang sama. “Uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi online di dalam lapas,” ujar Imam.
Akibat perbuatannya Andi terancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan dan penipuan. "Menjelang pelaku bebas, nantinya akan kami jemput dan selanjutnya penahanan dilakukan di Lapas Banjarbaru," jelas Kapolsek.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief