Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Evakuasi Primata Owa dari Kandang Warga di Hulu Sungai Utara

M Akbar Radar Banjarmasin • Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:03 WIB
EVAKUASI: Tim Damkar HSU Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, mengevakuasi Uwa Uwa dari salah satu rumah warga Di Desa Hulu Pasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: Damkar HSU)
EVAKUASI: Tim Damkar HSU Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, mengevakuasi Uwa Uwa dari salah satu rumah warga Di Desa Hulu Pasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: Damkar HSU)

AMUNTAI – Primata Owa atau Owa Klawat berhasil dievakuasi Tim Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Owa merupakan satwa dilindungi ini, merupakan peliharaan salah satu warga Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah, dapat laporan, tim Damkar langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.

Kabid Linmas dan Damkar HSU H Barkat Syahrul Kalam, mengatakan, pihaknya berhasil melakukan evakuasi terhadap satwa dilindungi jenis Owa.

“Jadi sebelumnya dipelihara oleh salah satu warga di lokasi evakuasi. Karena tidak tahu hewan ini masuk dilindungi jadi dipelihara,” ujarnya mewakili Kadis Satpol PP dan Damkar HSU Asikin Noor, Jumat (23/5/2025).

Setelah diberikan edukasi dan pemahaman akhirnya pemilik satwa ini dengan sukarela tanpa paksaan akhirnya mau menyerahkan hewan primata tersebut.

“Evakuasi berlangsung cepat dari kandang milik warga ke kandang milik tim damkar. Satu ekor Owa Klawat ini akan diserahkan ke pihak otoritas BKSDA Kalimantan Selatan,” terangnya.

Sementara itu, Edy Saputra anggota Tim Animal Rescue Damkar HSU, mengatakan, Owa Klawat masuk dalam satwa dilindungi bersama hewan lainnya berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat (2) UU ini secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.

“Pelanggar terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda,” tegasnya.

Bahkan pada Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terkait dengan satwa yang dilindungi.

Seperti lanjutnya, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Pada pasal ini tegasnya, menetapkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal miliar rupiah.

“Kami dari Damkar HSU mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa izin,” pesannya.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#monyet #hewan #damkar #Hulu Sungai Utara #OWA