Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Damkar HSU Evakuasi Owa Klawat Peliharaan Warga, Diserahkan ke BKSDA Kalsel

M Akbar Radar Banjarmasin • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:46 WIB

SATWA DILINDUNGI: Tim Damkar HSU Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, mengevakuasi Owa-Owa dari salah satu rumah warga Di Desa Hulu Pasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
SATWA DILINDUNGI: Tim Damkar HSU Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, mengevakuasi Owa-Owa dari salah satu rumah warga Di Desa Hulu Pasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
AMUNTAI – Tim Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara berhasil mengevakuasi seekor Owa Klawat (Owa-Owa) yang dipelihara warga Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kabid Linmas dan Damkar HSU H Barkat Syahrul Kalam menjelaskan evakuasi dilakukan setelah menerima laporan bahwa warga memelihara satwa dilindungi tanpa mengetahui statusnya.

"Jadi sebelumnya dipelihara oleh salah satu warga di lokasi evakuasi. Karena tidak tahu hewan ini masuk dilindungi jadi dipelihara," ujar Barkat mewakili Kadis Satpol PP dan Damkar HSU Asikin Noor, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Ribuan Atlet Kalsel Berlaga di FORDA VII, Rebut Tiket ke FORNAS Lombok 2025

Setelah diberikan edukasi dan pemahaman, pemilik satwa dengan sukarela menyerahkan primata tersebut tanpa paksaan. Evakuasi berlangsung cepat dari kandang milik warga ke kandang tim damkar.

"Satu ekor Owa Klawat ini akan diserahkan ke pihak otoritas BKSDA Kalimantan Selatan," terangnya.

Edy Saputra, anggota Tim Animal Rescue Damkar HSU, mengatakan Owa Klawat masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Cekatan Dampingi Petani di Sawah, Babinsa HSU Raih Penghargaan Nasional Kementan

Pasal 21 ayat (2) UU ini secara tegas melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.

"Pelanggar terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda," tegasnya.

Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 mengatur sanksi pidana bagi pelanggar yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca Juga: Lelah Jalan Rusak Terus, Warga Rantau Minta Bundaran Bungur Pakai Cor Beton

"Kami dari Damkar HSU mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa izin," pesannya.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya mengetahui status perlindungan satwa sebelum memeliharanya. Tim Damkar HSU siap melakukan edukasi kepada masyarakat tentang konservasi satwa dilindungi.

Owa Klawat yang berhasil dievakuasi dalam kondisi sehat dan akan mendapat perawatan lebih lanjut di BKSDA Kalimantan Selatan sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

Editor : M. Ramli Arisno
#animal rescue #BKSDA Kalsel #satwa dilindungi #Owa Klawat #Damkar HSU