TAKISUNG - Warga RT 5 Desa Ranggang, Kecamatan Takisung dikejutkan oleh penemuan sesosok bayi perempuan yang diletakkan di depan sebuah kios perlengkapan pertanian milik H Dasuki pada Rabu (21/5) tengah malam. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung dan diperkirakan baru lahir beberapa jam sebelumnya.
H Dasuki atau yang akrab disapa H Idas menuturkan penemuan bayi tersebut terjadi pukul 24.00 Wita. Saat itu, ia bersama istri dan anaknya sudah tertidur lelap di rumah.
“Istri saya tiba-tiba terbangun karena mendengar tangisan bayi yang sangat nyaring. Ia langsung membangunkan saya,” ujarnya, Kamis (22/5).
Awalnya, H. Idas mengira ada pengendara yang sedang berhenti sejenak untuk menenangkan bayinya. Namun, karena penasaran dan suara tangisan terus terdengar, ia memutuskan keluar rumah untuk memeriksa.
Sesampainya di luar, ia tidak melihat siapa pun. Suara tangisan justru terdengar semakin jelas dari arah teras tokonya yang berada di sebelah kanan rumahnya.
“Sempat juga muncul rasa curiga, takutnya itu jebakan orang jahat. Apalagi teras toko memang gelap, tidak ada penerangan,” ujarnya.
Dengan waspada, ia mendekati teras dan terkejut saat mendapati seorang bayi mungil yang tergeletak di tengah teras toko.
“Bayi itu tanpa pakaian, hanya beralas sarung, dalam posisi terlentang dan terus menangis. Tali pusarnya pun masih utuh,” jelasnya.
Tak berani bertindak sendiri, H. Idas segera menghubungi Ketua RT setempat, yang kemudian melaporkan penemuan itu kepada bidan desa, Ari Yuliana, kemudian bayi tersebut dibawa kesana.
“Saya menerima bayi sekitar pukul 01.00 Wita. Bayi dalam keadaan sehat meskipun masih ada bercak darah. Saya langsung membersihkannya dan membungkus dengan selimut bayi,” ujar Bidan Ari.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tala, Eko Trianto mengatakan pihaknya akan menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan di Banjarbaru sambil melengkapi persyaratan administratif dan pemeriksaan kesehatan.
“Seperti biasa, bayi yang dibuang akan kami titipkan di Panti Anak di Banjarbaru sambil menunggu apakah ada pihak yang ingin mengadopsi atau kemungkinan ada keluarga bayi yang mengakuinya,” kata Eko.
Ia menambahkan, proses adopsi tidak bisa dilakukan secara langsung. Sebelumnya, Dinas Sosial harus mengeluarkan pengumuman resmi yang disiarkan tiga kali sepuluh hari, guna memberi kesempatan bagi orang tua kandung atau kerabat untuk mengambil bayi tersebut.
“Kalau dalam tiga kali sepuluh hari itu tidak ada yang mengaku, barulah bayi dapat diadopsi sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa orang tua maupun pihak yang meninggalkan bayi tersebut. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief