PELAIHARI - Seorang pria berinisial SS, diamankan personel Polsek Pelaihari pada Senin (19/5/2025) malam, karena kedapatan menyimpan sabu.
Pria tersebut diamankan di toko meubel, Jalan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut (Tala).
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardhany mengatakan, sebelum mengamankan tersangka, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Sesampainya di lokasi petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dimaksud," ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu terbungkus dalam kotak rokok yang berada dalam saku celana sebelah kiri pelaku.
Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam lemari pakaian di dalam took, dan kembali ditemukan lagi satu paket sabu tambahan.
"Kepada petugas, SS mengakui kedua paket sabu tersebut adalah miliknya," katanya.
Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari.
Penangkapan ini menururtnya bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram," tutupnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief