Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pelaku Penikaman Kakak-Beradik di Tanah Bumbu Ternyata Mabuk Lem Fox

Zulqarnain RB • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:20 WIB
KICEP: HA (23), pembantu warung makan milik orang tua korban, saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra. (Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
KICEP: HA (23), pembantu warung makan milik orang tua korban, saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra. (Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

BATULICIN - HA (23), seorang pembantu di warung makan soto Lamongan milik orang tua korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penikaman dua anak majikannya di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aksi kekerasan itu dilakukan dalam kondisi mabuk akibat menghirup lem fox.

Pelaku mengaku tidak sepenuhnya sadar saat menyerang korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu sore, 11 Mei 2025, di rumah keluarga korban di Jalan Insgub, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Korban, Vharellya Putri Daniarto (19), meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.

Adiknya, AZD (11), juga menjadi korban, namun selamat dan kini dalam masa pemulihan.

Menurut hasil penyelidikan, HA tersulut emosi karena terganggu suara bising saat AZD bermain game.

Ketika Vharellya menegur dan memintanya membersihkan rumah, pelaku mengambil pisau dapur dan menyerang keduanya.

Setelah kejadian, HA sempat duduk di depan rumah, lalu melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Desa Saring, Kecamatan Kusan Tengah, sekira pukul 19.00 Wita.

Barang bukti berupa pisau dapur dan pakaian korban turut diamankan.

Pelaku diketahui telah bekerja selama empat tahun membantu orang tua korban di warung makan soto Lamongan.

Ia tinggal bersama keluarga korban selama masa kerja tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, membantah kabar bahwa penikaman dilatarbelakangi percobaan pemerkosaan, sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.

“Informasi itu tidak benar,” tegas AKP Agung, belum lama ini.

HA dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan di Polres Tanah Bumbu.

Editor : Arif Subekti
#kalimantan selatan #pembantu #Tanah Bumbu #mabuk lem fox #penikaman