Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Uang Palsu, Sasar Kios Top Up Dompet Digital

Zulqarnain RB • Senin, 19 Mei 2025 | 20:58 WIB
DIRINGKUS: Pelaku kasus uang palsu, EP (23, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tanah Bumbu. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
DIRINGKUS: Pelaku kasus uang palsu, EP (23, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Tanah Bumbu. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus peredaran uang palsu yang menyasar sejumlah kios penyedia layanan top up dan transfer uang elektronik di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku berinisial EP (23) ditangkap setelah beraksi di beberapa lokasi menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menjelaskan bahwa pelaku mencetak uang palsu tersebut di sebuah toko percetakan di Kecamatan Angsana.

Untuk menghindari kecurigaan, EP mengaku kepada pihak percetakan bahwa uang yang dicetak akan digunakan sebagai hiasan buket bunga.

Uang palsu itu dicetak di atas kertas HVS, ada yang dicetak bolak-balik, dan ada pula yang hanya satu sisi.

Setelah dicetak, uang palsu digunakan untuk melakukan transaksi di sejumlah kios. Salah satu aksi pelaku terjadi pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 15.51 Wita, di kios Fira Cell, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.

Saat itu, pelaku melakukan top up senilai Rp4 juta. Selama proses transaksi, ia terus mengalihkan perhatian pemilik kios agar tidak sempat memeriksa uang yang diberikan.

Setelah transaksi berhasil, pelaku segera meninggalkan lokasi menggunakan mobil sewaan, yang diketahui rutin diganti warna setiap hari untuk menghindari pelacakan.

Korban baru menyadari adanya uang palsu setelah menghitung ulang dan menemukan Rp2 juta di antaranya tidak asli. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Agung menyebut, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia juga melakukan transaksi serupa di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana. Dari hasil interogasi, total uang palsu yang telah dicetak dan diedarkan diperkirakan mencapai Rp19 juta.

“Pelaku ini berpindah-pindah lokasi dan menyasar kios yang melayani top up. Ia juga menyewa mobil dan rutin mengganti warnanya agar tidak dikenali,” ujar Agung dalam konferensi pers di Polres Tanah Bumbu, Senin (19/5/2025).

Kepada penyidik, EP mengaku sebagian hasil penipuan dari ke kios-kios itu dikirim kepada orang tuanya sebesar Rp1,5 juta, sementara sisanya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk ponsel.

Baca Juga: Polres Tanah Bumbu Ungkap 18 Kasus Selama Operasi Sikat Intan 2025

Pelaku kini ditahan di sel Polres Tanah Bumbu dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Editor : Arif Subekti
#dompet digital #Penipuan #Tanah Bumbu #Uang Palsu #top up