Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sabu Hampir Lima Gram Ditemukan Tim Satres Narkoba Polres HSU Dari Helm Milik Warga Sungai Pandan

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 19 Mei 2025 | 20:45 WIB

 

NARKOTIKA: Tersangka AS (49) tahun pemilik paket sabu hampir lima gram, warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
NARKOTIKA: Tersangka AS (49) tahun pemilik paket sabu hampir lima gram, warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Sepandai pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, pepatah ini pas disematkan untuk pelaku AS (49) tahun, pemilik satu paket sabu seberat 4,80 gram.

AS merupakan warga Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres HSU.

Pelaku diduga merupakan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, dan ditangkap pada Kamis (14/5/2025) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, membenarkan perihal tertangkapnya AS, pemain sabu di wilayah Kecamatan Sungai Pandan.

“Kami tangkap AS (49) tahun di kediaman pelaku Desa Tambalang Kecil, atas informasi masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan sabu seberat 4,80 gram,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Senin (19/5/2025).

Menarik ujar kasat narkoba yang ikut langsung menangkap pelaku, bahwa saat dilakukan penggeledahan sempat timnya kesulitan menemukan barang bukti sabu tersebut.

Untungnya, tepat di samping tempat tersangka duduk, ditemukan satu helm warna hitam di dalamnya terdapat kantong plastik hitam berisi satu paket sabu dalam plastik klip transparan.

Setelah itu, lanjutnya tim memeriksa helm milik terlapor dan ditemukan barang bukti sabu tersebut.

“Selain sabu, kami amankan alat hisap (bong), handphone,helm, dan barbuk lainnya juga kami amankan sebagai alat bukti pendukung,” sampainya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Sulkani, mengatakan, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres HSU.

Untuk ancaman hukumannya, lanjut AKP Sulkani, AS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 20 tahun penjara.

“Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu kepolisian. Perang terhadap narkoba memerlukan kolaborasi semua pihak,” ungkapnya.

Terakhir, Polres HSU mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Editor : Arif Subekti
#narkoba #hsu kalsel #Amuntai #Sabu