BANJARBARU - Hari ini (19/5) anggota TNI AL Kelasi I Jumran, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Juwita, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Dalam website resmi SIPP Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, kasus dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025 ini akan disidangkan di Ruang Sidang Antasari pada pukul 14.00 wita.
Untuk agenda persidangan masih sama dengan sebelumnya, yaitu pemeriksaan para saksi. Di antaranya dr Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban Juwita.
Seperti yang disampaikan Hakim Ketua pada Kamis (8/5) lalu, saksi lain yang akan dihadirkan adalah pihak yang menyewakan mobil kepada Jumran, yang diduga digunakan sebagai alat transportasi dalam pembunuhan tersebut.
Namun yang menarik, Jaksa Penuntut Umum yaitu Kepala Oditur Militer, Letkol Sunandi akan menghadirkan dua saksi tambahan, mereka adalah kolega Jumran yang saat kejadian berada di mes MMA yang didatangkan atas pernyataan dari kuasa hukum keluarga Juwita.
Pengacara keluarga Juwita dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Muhammad Pazri berharap dua saksi yang dihadirkan bisa memberikan keterangan obyektif.
“Kami berharap dua saksi tambahan yang tidak masuk dalam BAP bisa memberikan keterangan yang obyektif dalam sidang hari ini,” ungkap Pazri.
Tidak sampai di situ, sidang kali ini juga akan menghadirkan hasil tes DNA terhadap cairan yang berada di rahim korban.
“Hasil pemeriksaan (tes DNA) sudah keluar. Semoga ini memberikan hasil positif seperti yang kami harapkan semua,” pungkasnya.
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang berlangsung sejak 5 Mei 2025 ini merupakan proses hukum atas tindakan Jumran yang melakukan pembunuhan terhadap seorang jurnalis perempuan, Juwita pada 22 Maret 2025 lalu di Kota Banjarbaru.
Status pelaku yang merupakan anggota TNI AL aktif, dan korban yang berprofesi sebagai wartawati ini membuat kasus ini menjadi perhatian nasional.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa seorang teman terdakwa Jumran, yaitu Kelasi I Vicky Febrian Sakudu, harus ditahan di Denpom Lanal Balikpapan, karena dianggap tersangkut dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Editor : Muhammad Syarafuddin