Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Uang Rp2 Miliar Di Rumah Terdakwa Yulianti Erlinah Ditelusuri Sumbernya Dalam Sidang OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel, Sang Anak Klaim Asalnya Dari Sini

M Oscar Fraby • Kamis, 15 Mei 2025 | 20:05 WIB
BERI KESAKSIAN: Para saksi kembali dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin pada Kamis (15/5/2025), dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel.
BERI KESAKSIAN: Para saksi kembali dihadirkan di PN Tipikor Banjarmasin pada Kamis (15/5/2025), dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel.

BANJARMASIN – Dua koper berisi uang dengan total Rp2 miliar, ditunjukkan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pada Kamis (15/5), dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.

Uang itu adalah barang bukti yang disita di rumah terdakwa eks Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlinah.

Uang tersebut ditunjukkan kepada M Firzatullah.

Dia adalah putra Yulianti, yang dihadirkan sebagai saksi.

Firza dihadirkan untuk mengungkap asal usul uang tersebut.

Seperti diketahui, pada Oktober 2024 lalu, penyidik KPK menemukan duit sebanyak Rp2 miliar saat menggeledah rumah Yuli.

Duit yang ditemukan di rumahnya di Jalan Rawasari VII, Kelurahan Teluk Dalam, disimpan dalam dua koper. Koper warna merah dan hijau.

Masing-masing berisi Rp1 miliar.

Dalam kesaksiannya, Firza menepis bahwa duit tersebut bersumber dari hasil korupsi yang didakwakan kepada sang ibu.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Firza menyebut uang tersebut merupakan pemberian almarhum sang ayah yang disimpannya di rumah.

Uang itu untuk modal pernikahannya yang dititipkan kepada sang ibu.

Perihal duit tersebut, Firza mengaku diberikan almarhum sebanyak dua kali.

Pertama, pada Desember 2023, sebesar Rp1 miliar.

Kedua, pada Februari 2024, dengan nilai yang sama, Rp1 miliar.

“Itu untuk modal saya kawin dari ayah saya. Duit itu dititipkan ke ibu (Yulianti, red),” terangnya, menjawab pertanyaan JPU KPK.

Firza mengatakan saat penggeledahan KPK menemukan uang dengan nilai Rp2 miliar tersebut, ia tak mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang yang diserahkan oleh almarhum ayahnya.

“Saya serahkan ke ibu untuk dititip. Memang semua persiapan saya nikah disiapkan semua oleh ibu,” tuturnya.

Ayah Firza sudah meninggal dunia.

Sebelum wafat, sudah cerai dengan Yulianti sejak tahun 2017 lalu.

Menurut Firza, meski jarang berkomunikasi dengan almarhum yang memang tak serumah, ayahnya memberikan uang belanja bulanan kepada dirinya.

Uang juga diberikan sang ayah setelah mengetahui dirinya mau melangsungkan pernikahan.

“Uangnya memang tunai, tak ditransfer. Saya serahkan kepada ibu, ternyata disita karena diduga dari hasil korupsi,” tuturnya.

Bagi jaksa, keterangan Firza patut diuji di persidangan untuk membuktikan dari mana uang Rp2 miliar yang disita KPK saat penggeledahan lalu.

“Kami harus menggali dari mana uang tersebut. Apakah memang benar dari orang tuanya, atau hasil dari korupsi terdakwa,” ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Meyer masih sangsi dengan keterangan Fazri.

Pasalnya, uang miliaran tersebut diserahkan secara tunai, bahkan tak disimpan ke rekening bank.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Nanti akan kami klarifikasi saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” tegas Meyer.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #tipikor #sidang #banjarmasin #ott #pupr