BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap seorang pria berinisial SB (24) dalam kasus pencurian yang terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Transmigrasi Plajau, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (12/5) malam.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menceritakan, kejadian bermula saat korban, SA (37), seorang ibu rumah tangga, tengah dalam perjalanan pulang bersama suaminya dan dua orang anak mereka.
Saat itu, mereka mengendarai sepeda motor menuju rumah mereka di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Saat melintas di depan gerai Alfamart, seorang pria tak dikenal muncul dari sisi kiri dan menjambret dompet korban.
“Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun gagal,” ujar Jonser, Kamis (15/4).
Dompet milik korban berisi satu unit ponsel Oppo Reno 8, uang tunai Rp500 ribu, serta dokumen penting lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4.250.000 dan segera melapor ke Polsek Simpang Empat.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.00 Wita, satu setengah jam setelah kejadian berlangsung.
Pelaku diamankan dalam operasi “Sikat Intan I 2025” dan kini telah ditahan di Polsek Simpang Empat untuk proses hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dompet hitam, satu unit ponsel, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun Axelo berwarna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Pelaku diketahui beralamat di Raudah 3 Blok D 15, Dusun Berkah Jaya, Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Arif Subekti