KOTABARU- Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah mengamankan pemilik toko yang ketahuan menjual miras di tokonya.
Penindakan ini terjadi di Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (13/5) malam.
Pelaku berinisial AS (61), warga RT 06 RW 02 Desa Sangsang. Ia diamankan bersama barang bukti berupa minuman keras berbagai merek.
Barang bukti yang disita diantaranya, empat botol miras merek Anggur Merah Orang Tua, dua botol miras merek Anggur Merah McDonald, dan dua botol miras merek Newport Revolution.
Terkait ini, Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Muhammad Rezki, Rabu (14/5) menjelaskan, bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Dalam laporan masyarakat, adanya aktivitas penjualan miras di desa mereka meresahkan.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menuju lokasi dan mendapati pelaku beserta barang bukti di dalam rumah yang juga merupakan toko bengkelnya.
“Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui bahwa AS menjual minuman keras tersebut seharga Rp100 ribu per botol,”
Sekarang pelaku AS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kelumpang Tengah untuk dilakukan pembinaan.
“Pesan saya buat masyarakat jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika ada hal yang serupa demi menjaga Kamtibmas di wilayah masing masing,” tutupnya.
Editor : Arif Subekti