KOTABARU - Ketahuan jual miras di rumahnya, pria berinisial R (32), warga Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelumpang Tengah, Senin (12/5) malam.
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa ada orang jual minuman beralkohol dan Anggur Merah.
Mendengar hal ini, Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Muhammmad Rezki memerintahkan anggotanya untuk melakukan operasi.
Setelah digerebek, pelaku tidak bisa berkutik lagi. Dengan terpaksa ia menunjukan miras yang dijualnya.
Terkait penangkapan ini, Kapolsek menerangkan, bahwa alkohol yang dijual R dengan kadar 95 persen merek Gajah Duduk.
Di sana R menjual dengan harga bervariasi. Yan termurah dengan harga Rp 10 ribu. Sedangkan untuk Anggur Merah dijual dengan harga Rp 120 ribu perbotolnya.
“Dari interogasi yang kami lakukan, R mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut belum sempat terjual,” ungkapnya.
Sekarang lanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Tengah untuk proses lebih lanjut.
“Kami dari Polsek Kelumpang Tengah terus melakukan pembinaan kepada pelaku dan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal lainnya,” tutupnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief