Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pasang Badan Dalam Sidang Kasus Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Dirinya yang Bertanggung Jawab!

M Fadlan Zakiri • Rabu, 14 Mei 2025 | 15:10 WIB
TETESKAN AIR MATA: Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menjadi saksi ahli Amicus Curiae dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025) siang. (Foto: KEMENTERIAN UMKM RI)
TETESKAN AIR MATA: Menteri UMKM RI Maman Abdurrahman menjadi saksi ahli Amicus Curiae dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025) siang. (Foto: KEMENTERIAN UMKM RI)

BANJARBARU - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman siap bertanggung jawab atas kegaduhan yang dihadapi Firly Norachim, pemilik toko ‘Mama Khas Banjar’.

Pernyataan itu ia tegaskan saat menjadi Amicus Curiae (sahabat hukum) dalam sidang lanjutan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Rabu (14/5/2025) siang.

Dalam sidang, Maman menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa jika memang mencari siapa yang harus bertanggung jawab, maka dirinya siap menyandang semua beban mengenai kasus Mama Khas Banjar ini.

"Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab," ungkap Maman dengan suara bergetar.

Hal tersebut, diakui Maman, merupakan bentuk komitmennya sebagai Menteri UMKM dalam mempertanggungjawabkan situasi dan kondisi yang dialami para pelaku UMKM, terutama toko Mama Khas Banjar.

"Jauh-jauh saya datang ke Banjarbaru untuk menjadi Amicus Curiae (sahabat hukum, red) untuk menyampaikan perspektif kami sebagai Kementerian UMKM kepada hakim pimpinan sidang," jelas Maman.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang Mama Khas Banjar hari ini, bukan untuk mengatakan pihak mana yang benar dan salah.

Namun, lebih ke arah menjadikan momentum untuk berbenah dan pembelajaran untuk semua pihak.

Termasuk jajarannya di Kementerian UMKM.

“Karena harus kita akui bahwa merekalah (pelaku UMKM, red) yang menghidupkan ekonomi masyarakat kita sekarang. Meski dengan segala keterbatasan yang ada,” sebutnya.

Sebab, Maman sadar betul bahwa saat ini banyak pelaku UMKM yang jauh dari pendekatan akademik, ilmu keuangan, bahkan ilmu hukum.

“Di sinilah peran dan tugas kami di Kementerian UMKM. Kami harap ini bisa kita jadikan semangat untuk pembenahan dan akselerasi penataan secara menyeluruh terkait perlindungan dan pembinaan kepada UMKM di seluruh Indonesia,” jelas Maman.

Ia menekankan bahwa dalam konteks Kementerian UMKM, sanksi yang diberikan kepada pelaku UMKM mestinya lebih mengedepankan prinsip pembinaan.

“Sedangkan prinsip penegakan hukum pidana, harus dijadikan pilihan akhir dalam proses aturan terhadap UMKM,” tekannya.

Semua pandangannya mengenai penanganan kasus Mama Khas Banjar ini, ujar Maman, sudah disampaikannya dalam persidangan.

“Jika memang harus dijatuhkan sanksi, bukan pidana yang didahulukan, tapi sanksi administratif dengan memakai UU Pangan yang sudah mengatur terkait pelabelan komposisi dan masa kedaluwarsa dan sebagainya,” paparnya.

“Artinya kalaupun ada kesalahan yang tidak bisa dipenuhi setelah diberi pembinaan, penindakannya harus mengedepankan sanksi administratif,” tambah Maman.

Lantas apakah aparat penegak hukum harus disalahkan?

Maman tegas menjawab tidak.

Menurutnya, semua pihak termasuk kepolisian sudah menjalankan tupoksinya masing-masing.

Tinggal bagaimana perspektif dan cara pandangnya dalam penanganannya.

“Sebagai Menteri UMKM, sayalah yang bertanggung jawab secara menyeluruh dalam konteks lanjutan pertumbuhan, perlindungan pembinaan kepada UMKM. Saya wajib meluruskan semuanya,” tegas Maman.

Editor : Eddy Hardiyanto
#bertanggung jawab #Menteri UMKM Maman Abdurrahman #PN Banjarbaru #mama khas banjar