Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Polemik Kasus Mama Khas Banjar: Menteri UMKM Hadiri Sidang, Akademisi Bilang Ini Momentum

M Fadlan Zakiri • Rabu, 14 Mei 2025 | 11:23 WIB
KAWAL: Tim Hukum dari Kementerian UMKM saat mengunjungi toko Mama Khas Banjar pada 7 Mei 2024 lalu.
KAWAL: Tim Hukum dari Kementerian UMKM saat mengunjungi toko Mama Khas Banjar pada 7 Mei 2024 lalu.

BANJARBARU – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dijadwalkan datang ke Kota Banjarbaru, hari ini (14/5).

Kehadiran Maman bukan sekadar kunjungan kerja biasa. Melainkan sebagai amicus curiae terhadap sidang lanjutan kasus hukum pelaku UMKM lokal bernama Firly Norachim, pemilik toko ‘Mama Khas Banjar’.

Hal tersebut juga sudah terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarbaru. Di sana tertulis bahwa perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Bjb akan memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

“Insya Allah tanggal 14 Mei, pengajuan Kementerian UMKM dan saya sendiri menjadi amicus curiae akan diterima oleh hakim pengadilan,” kata Maman dalam keterangan persnya yang dirilis ukmindonesia.id pada Selasa (13/5) sore.

Diketahui, amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari kasus. Namun memiliki kepentingan dalam perkara tersebut, dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Pada persidangan yang digelar oleh PN Banjarbaru nanti, Maman akan memberikan informasi atau pandangan hukum untuk membantu pengadilan dalam mengambil keputusan.

Dalam kasus yang dihadapi ‘Mama Khas Banjar’ ini, Maman Abdurrahman mengaku telah melakukan mitigasi agar pemilik toko tidak sampai gulung tikar. Salah satunya adalah dengan mengirimkan tim hukum dan tim ahli dari Kementerian UMKM, sebagai bentuk dukungan dan mitigasi terhadap kasus ini.

Kemudian, perihal masalah label kedaluwarsa yang jadi pokok persoalan pada produk UMKM ini, diakui Maman, menjadi catatan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Ia sangat berharap kehadirannya pada sidang pengadilan “Toko Mama Khas Banjar” ini bisa mendorong para hakim supaya tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum saja, tetapi juga melihat dari segi pembinaan pelaku UMKM.

“Misalnya ada beberapa permasalahan, mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan,” tutur Maman dalam keterangan persnya.

Kehadiran Menteri UMKM ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Firly Norachim, Faisol Abrori. “Informasinya dipastikan beliau (Menteri UMKM, red) besok akan hadir ke pengadilan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Selain Menteri UMKM, Faisol menyebut juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni seorang profesor ahli hukum yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. “Kami sudah konfirmasi, ada profesor ahli hukum untuk memberikan keahliannya dalam persidangan besok,” tukasnya.

Tidak hanya menjadi amicus curiae, rencananya ujar Faisol, Menteri UMKM juga akan mengunjungi ‘Toko Mama Khas Banjar’ di Jalan Trikora, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. “Ini untuk melihat kondisi dan situasi terkini usaha ‘Mama Khas Banjar’ yang berhenti di tengah jalan akibat kasus hukum yang dihadapi ownernya,” jelas Faisol.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Selatan, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli menyatakan dukungannya atas langkah yang diambil oleh Menteri Maman. “Ini bukti nyata bahwa beliau memperjuangkan keberlangsungan UMKM di Banua. Kami menyambut positif kehadiran beliau,” ujar Qomal.

Sebagai informasi, owner Mama Khas Banjar, Firly Norachim dijerat kasus hukum terkait perlindungan konsumen, dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan, dan minuman dalam kemasan disebut tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada kemasan.

Tim JPU dari Kejari Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian dakwaan kedua, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jangan Hukum Pelaku UMKM

Proses hukum terhadap pelaku UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru karena pelanggaran pelabelan pangan terus menjadi sorotan. Salah satunya datang dari Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Eng Akbar Rahman. Ia menilai langkah pemidanaan terhadap pelaku usaha kecil tersebut terlalu tergesa, dan mengabaikan akar persoalan yang lebih luas.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Tapi banyak dari mereka belum paham regulasi. Kalau edukasi dan pendampingan dari negara belum ada, jangan langsung dihukum,” tegas Akbar.

Ia mengibaratkan kasus Mama Khas Banjar sebagai puncak gunung es dari berbagai permasalahan yang dihadapi UMKM di Kalimantan Selatan. Menurutnya, banyak pelaku usaha yang menjalankan usaha secara turun-temurun tanpa mendapatkan pelatihan atau informasi memadai soal perizinan, pelabelan, dan standar keamanan pangan.

“Mereka fokus berjualan, bukan karena mengabaikan aturan, tapi karena kurangnya sosialisasi. Jika terjadi pelanggaran, itu lebih karena ketidaktahuan, bukan niat buruk,” jelasnya.

Akbar menekankan pentingnya pendekatan restoratif dalam menyikapi pelanggaran UMKM, terutama yang bersifat administratif seperti pelabelan produk. Ia mendorong adanya pembinaan, bukan hukuman.

“Jadikan kasus ini momentum untuk memperbaiki tata kelola UMKM, bukan mencari siapa yang salah. Ini soal sistem,” tambahnya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa pembinaan terhadap UMKM seharusnya dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi aturan, edukasi, pendampingan langsung, pengawasan berkala, hingga evaluasi menyeluruh.

“Kalau tahapan ini belum dijalankan dengan konsisten, tidak adil jika UMKM langsung dibawa ke ranah hukum. Pemerintah harus hadir lebih dulu secara utuh,” tegas Akbar.

Ia juga menyoroti pengalamannya dalam mengembangkan produk teknologi Eco Engine yang terganjal oleh rumitnya perizinan di BPOM, meski skalanya masih kecil. Menurutnya, hal ini menjadi hambatan besar bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas.

Akbar menilai pendekatan pemerintah terhadap UMKM selama ini masih terlalu pasif dan birokratis. Ia mendorong pendekatan proaktif, seperti jemput bola ke lapangan, serta kolaborasi lintas sektor.

“Kalau kekurangan tenaga pendamping, libatkan kampus. Perguruan tinggi punya program pengabdian masyarakat yang bisa diarahkan untuk mendampingi UMKM,” sarannya.

Selain kampus, ia juga mengusulkan pemanfaatan dana CSR dari perusahaan serta keterlibatan BUMD untuk membantu UMKM dalam hal teknis dan finansial—mulai dari desain kemasan, alat pelabelan, hingga pelatihan kewirausahaan.

Menurutnya, kasus Mama Khas Banjar adalah peluang emas untuk memperbaiki ekosistem pembinaan UMKM di Kalsel, bahkan secara nasional. “Kalau tidak ditangani dengan bijak, kasus ini bisa membuat pelaku UMKM takut berusaha. Ini bahaya bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” ucap Akbar.

Ia pun berharap Kementerian UMKM menjadikan kasus ini sebagai alarm untuk memperkuat sistem pendampingan UMKM secara menyeluruh.

“Kalau benar-benar didampingi, bukan tidak mungkin UMKM kita bisa bersaing secara nasional, bahkan menembus pasar ekspor. Tapi negara harus hadir sejak awal,” ingatnya.

Tidak Boleh Serampangan

Kasus hukum yang melibatkan UMKM Mama Khas Banjar memantik perhatian kalangan akademisi lain. Mereka menilai kejadian ini seharusnya jadi momentum kolektif untuk memperbaiki komunikasi regulatif dan memperkuat pola pembinaan kepada pelaku UMKM.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof Dr Ahmad Yunani mengakui bahwa produk UMKM memang harus memenuhi standar. Namun pendekatan hukum yang dilakukan juga tidak boleh dilakukan secara serampangan.

“Produk yang dijual massal wajib punya izin BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya. Tapi jika ada pelanggaran, bukan berarti harus langsung pidana. Bisa jadi shock therapy, tapi sebaiknya melalui pendekatan restoratif,” jelasnya.

Prof Yunani juga menekankan pentingnya pembinaan dari dinas-dinas terkait, sesuai tupoksi masing-masing agar pelaku UMKM bisa berkembang tanpa khawatir terjerat hukum.

“Kalau semua izin lengkap dan aturan dipatuhi, UMKM bisa jalan terus, dipercaya konsumen, dan lebih mudah mengakses permodalan. Itu juga cara agar usaha jadi bankable,” ujarnya.

Terkait rencana kedatangan Menteri UMKM ke persidangan kasus ini, Prof Yunani berharap kehadiran tersebut membawa semangat pembinaan.

“Semoga beliau jadi mediator yang menyemangati UMKM agar lebih baik dan tidak bersentuhan dengan hukum. Penegakan aturan jangan sampai kontraproduktif terhadap upaya pembinaan dan kemajuan ekonomi,” sarannya.

Momen Memahami Regulasi

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi Uniska, Assoc Prof Dr Muzahid Akbar Hayat menekankan bahwa pendekatan hukum terhadap UMKM perlu memperhatikan semangat pembinaan.

“Saya melihat kasus ini sebagai momentum penting untuk merefleksikan pola komunikasi dan pemahaman regulasi. Kesepakatan antara kementerian dan Polri adalah bentuk komunikasi hukum yang perlu diterapkan secara bijak,” ungkapnya.

Menurutnya, penerapan restorative justice lebih tepat untuk kasus-kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil, agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan.

“Narasi yang dibangun akan sangat menentukan dampaknya. Kalau penekanan pada hukuman, UMKM akan takut. Tapi jika diarahkan pada pembelajaran dan pembinaan, ini akan memperkuat kesadaran hukum dan praktik usaha yang lebih sehat,” ujarnya.

Prof Dr Muzahid juga mendorong penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian UMKM dan Polri, guna memperjelas mekanisme pembinaan dan batasan hukum bagi UMKM.

“Edukasi dan sosialisasi regulasi harus berjalan terus-menerus. Pemerintah dan aparat perlu memastikan bahwa pelaku UMKM tahu dan paham tentang izin edar, label kedaluwarsa, sertifikasi halal, dan aspek legal lainnya,” pungkasnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#UMKM #sidang #banjarmasin #mama khas banjar #polemik