BANJARBARU - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menepati janjinya terkait kasus hukum pemilik toko Mama Khas Banjar.
Maman tiba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pukul 10.16 Wita, Rabu (14/5/2025).
Dengan setelan biru malam, kedatangan Maman disambut oleh jajaran PN Banjarbaru dan Komisi II DPRD Banjarbaru.
Selain itu, juga ada sejumlah organisasi pengusaha lokal yang turut hadir menyambut kedatangan mantan Anggota DPR RI tersebut.
Kehadiran Menteri Maman di gedung PN ini bukan sekedar kunjungan kerja biasa, melainkan sebagai amicus curiae terhadap sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Firly Norachim, pemilik toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru.
Amicus curiae adalah pihak ketiga yang tidak terlibat perkara, tapi bisa memberikan informasi dan pendapat yang bisa membantu pengadilan dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Maman mengaku telah melakukan mitigasi agar pemilik toko tidak sampai gulung tikar. Salah satunya adalah mengirimkan tim hukum dan tim ahli dari Kementerian UMKM, sebagai bentuk dukungan dan mitigasi terhadap kasus ini.
Kemudian, perihal masalah label kedaluwarsa yang menjadi pokok persoalan pada produk UMKM ini, diakui Maman menjadi catatan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Namun, menurut Maman, kasus yang menimpa Mama Khas Banjar bukan hanya ditanggapi dengan mengedepankan aspek penegakan hukum saja, melainkan juga aspek pembinaan.
Maka dari itu, ia sangat berharap kehadirannya pada sidang pengadilan ini bisa mendorong para hakim supaya tidak hanya melihat dari sisi penegakan hukum saja, tetapi juga melihat dari segi pembinaan pelaku UMKM.
“Misalnya ada beberapa permasalahan, mungkin belum mengurus sertifikat kedaluwarsa, kita lakukan pembinaan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Perjalanan Kasus Mama Khas Banjar
Kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar ini terjadi pada 6 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Kalsel, yang menyatakan UMKM asal Banjar ini diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk mereka.
Lalu, pada tanggal 9 Desember 2024 toko ini digeledah dan disegel kepolisian.
Kemudian, polisi juga memanggil Firly Norachim selaku pemilik toko. Setelah diselidiki, polisi menetapkan Firly sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Ani, sebagai istri Firly Norachim, mengatakan pihaknya sampai terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan. Karena ia tidak dapat melanjutkan bisnisnya setelah adanya kasus hukum tersebut.
"Sedih, nggak tega memutus atau PHK karyawan yang sangat membantu Mama Khas Banjar, tetapi hal ini terpaksa kami lakukan karena kami tidak sanggup menggaji mereka," ungkap Ani ketika dihubungi, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, Ani juga mengaku telah menyerahkan aset tokonya kepada pihak bank, karena tidak adanya pemasukan atau pendapatan dari usahanya untuk melunasi cicilan.
"Kami mencoba bertahan dari bulan Desember dan sekarang di bulan Mei kami menyerah. Ini adalah titik terendah kami," tambahnya.
Editor : Muhammad Syarafuddin